Koma.id, Jakarta – Mantan Wakapolri Komjen (Purn.) Oegroseno mengomentari permohonan keadilan restoratif atau restorative justice dari ahli forensik digital Rismon Sianipar dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dia menilai penanganan permohonan restorative justice dari Rismon minimal ditangani jenderal polisi bintang dua.
Mulanya Oegroseno mengomentari restorative justice yang menurutnya merupakan upaya hukum yang baik untuk diterapkan.
Namun, dia menegaskan pada saat ini restorative justice sudah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan tertuang dalam peraturan terpisah seperti Peraturan Kapolri (Perkap) hingga Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Karena, aturan penerapan restorative justice seharusnya dilakukan secara benar berdasarkan apa yang tertuang dalam KUHAP.
Sebagai informasi, mekanisme restorative justice diatur dalam Pasal 79-87 KUHAP.
“Jadi restorative justice atau keadilan restoratif ini adalah hal yang baru dan sangat bagus menurut saya. Tapi aturan-aturannya sekarang secara yuridis juga harus diikuti (dari) Pasal 79-87 KUHAP kita yang baru menyebutkan seperti itu,” tuturnya dikutip dari YouTube Refly Harun, Sabtu (14/3/2026).
Lalu, berkaca dari upaya restorative justice dari Rismon, Oegroseno mengatakan seharusnya dilakukan di depan penyidik Polda Metro Jaya bukan di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Dia menjelaskan hal itu dilakukan demi menghindari kesan keberpihakan penyidik terhadap Jokowi yang notabene dalam kasus ini berstatus sebagai korban.
“Kalau beracara dalam rangka RJ (restorative justice) itu tidak boleh dilakukan di rumah korban karena ini ada dua pihak dan yang di tengah kan penyidik. Nah penyidik ini bersifat imparsial atau tidak memihak,” tuturnya.
Selain itu, dia juga menilai upaya restorative justice Rismon dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi seharusnya ditangani minimal oleh jenderal polisi bintang dua atau Irjen.
Hal ini, kata Oegroseno, demi menghormati Jokowi sebagai mantan orang nomor satu di Indonesia.
“Makannya saya katakan kalau penyidik itu menyangkut ada mantan presiden, kan penyidiknya ya pangkatnya selevel dengan (jenderal) bintang tiga atau bintang dua, jangan diserahkan ke brigadir. Kita kan menghormati kan di situ,” jelasnya.
Di sisi lain, Oegroseno menilai kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ini sudah dihentikan oleh Polda Metro Jaya sejak permohonan restorative justice dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dikabulkan.
Eggi dan Damai yang juga merupakan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi sempat mengajukan restorative justice pada 13 Januari 2026 lalu.
Kemudian, pihak Polda Metro Jaya pun mengabulkan permohonan tersebut dan berujung pada pencabutan status tersangka terhadap mereka melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dua hari setelahnya.
Berkaca dari hal tersebut, Oegroseno menegaskan seharusnya kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Metro Jaya karena Jokowi melaporkan para tersangka yang tertuang dalam berkas laporan polisi (LP) yang sama.
“Begitu proses (penyidikan) berjalan, kemudian ada pengajuan restorative justice oleh terlapor yang pertama kali yakni Pak Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis.”
“Apabila ada permintaan maaf lalu pelapor menerima, berarti peristiwa yang dilaporkan oleh Pak Jokowi dan kawan-kawan harus dinyatakan ditutup kasusnya karena satu LP walaupun ada tiga grup,” jelasnya.
Oegroseno menegaskan tahapan proses hukum semacam itu tidak pernah diatur dalam KUHAP.
Sebelumnya, Rismon mengajukan restorative justice setelah mengakui ijazah Jokowi adalah asli.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan permohonan tersebut diajukan Rismon sejak pekan lalu.
“Memang betul salah satu tersangka RHS (Rismon Sianipar) bersama dengan pengacaranya hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan yang bersangkutan.”
“Jadi beberapa hari lalu atau seminggu lalu, Saudara RHS dan pengacaranya ini mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dia mengungkapkan Rismon dan pengacaranya telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan permohonan restorative justice tersebut.
“Dan hari ini (Rabu) Saudara RHS dengan lawyer-nya menanyakan perkembangan permohonan restorative justice yang diajukan dengan kesadarannya,” tuturnya.
Namun, Iman enggan mengungkap lebih lanjut tentang detail permohonan yang diajukan Rismon tersebut.
Setelah mengajukan restorative justice, Rismon memutuskan untuk menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).
Dia menemui Jokowi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jahmada Girsang.
Dalam pertemuan itu, Rismon menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan ijazah Jokowi adalah asli.
“Ya tentu. Saya pun minta maaf kepada publik apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Jokowi,” jelas Rismon dikutip dari Tribun Solo.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menegaskan penelitian yang selama ini dilakukannya salah dan menyatakan ijazah Jokowi asli.
“Bahwa tidak ada kejanggalan terhadap keaslian dari ijazah Pak Jokowi baik yang di-upload Dian Sandi Utama maupun yang di gelar perkara khusus. Percayalah bagi yang nggak percaya juga bebas. Seminggu yang lalu saya sampaikan ke penyidik,” ungkap Rismon.
Kesimpulan ini diperoleh setelah Rismon melakukan penelitian lanjutan dengan metode berbeda dari sebelumnya.
Ia menemukan adanya watermark dan emboss yang konsisten dengan dokumen asli, meski hologram pada ijazah tersebut memang tidak ada.
“Hasil penemuan baru saya menyatakan bahwa memang ada itu watermark dan emboss yang ada pada dokumen yang di-upload Dian Sandi Utama konsisten dengan yang saya lihat pada saat gelar perkara khusus,” jelasnya.













