Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Gaspol! Jokowi Makin Kenceng ke Kubu Roy Suryo Cs

Views
×

Gaspol! Jokowi Makin Kenceng ke Kubu Roy Suryo Cs

Sebarkan artikel ini
roy suryo
Roy Suryo.

Koma.id Presiden ketujuh RI Jokowi nampaknya makin kenceng ke kubu Roy Suryo dan kawan-kawan.

Pasalnya Jokowi mengaku bisa saja memaafkan sejumlah pihak yang ia laporkan ke polisi dalam kasus  pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Silakan gulirkan ke bawah

Namun, dia memastikan proses hukum akan tetap berjalan.

“Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalan apa adanya, ya,” katanya kepada awak media di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12) seperti dikutip dari detikJateng.

Ia kembali menegaskan proses hukum tetap berjalan meskipun terlapor sudah dimaafkan secara pribadi.

Ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka itu juga meminta untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

“Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi, kalau urusan hukum, ya urusan hukum Kita hormati proses hukum yang ada,” terangnya.

Saat ditanya lebih lanjut siapa saja yang akan dimaafkan, dia menjawab, “Ya nantilah, nantilah, nanti ya.”

“Iya, memang asli. Sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum, ya, urusan hukum. Tetapi memang kalau ada ruang untuk memaafkan, kenapa tidak juga kita lakukan. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum,” sambung Jokowi.

Sebelumnnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.