Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan sprindik baru tersebut diterbitkan pada akhir April 2026.
“Masih sprindik umum untuk tindak pidana korupsi, artinya belum ada penetapan tersangka, dan juga sprindik TPPU. Jadi ada dua sprindik, pengembangan dari perkara Ponorogo,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/05).
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, KPK melakukan penggeledahan di Pacitan, Jawa Timur, pada Senin (18/05). Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis.
“Kami akan ekstrak barang bukti elektronik tersebut untuk mengungkap informasi lebih lanjut,” kata Budi.
Penggeledahan berlangsung hampir tiga jam di sebuah rumah milik pengusaha Citra Margaretha di Dusun Krajan, Bangunsari. Petugas membawa lebih dari dua koper berisi barang bukti. Citra mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan aliran dana TPPU Sugiri Sancoko.
KPK sebelumnya menetapkan Sugiri Sancoko bersama sejumlah pejabat Ponorogo sebagai tersangka dalam tiga klaster perkara:
- Suap mutasi jabatan: Rp900 juta.
- Suap proyek RSUD Harjono Ponorogo: Rp1,4 miliar.
- Gratifikasi: Rp300 juta pada periode 2023–2025.
Selain Sugiri, tersangka lain adalah Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
KPK menduga terdapat pemodal politik yang terlibat dalam pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. “Para pihak swasta diduga memberikan uang langsung, tidak hanya kepada bupati, tetapi juga kepada pihak yang berperan sebagai pemodal politik,” jelas Budi.
Dengan diterbitkannya dua sprindik baru, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan belum ada penetapan tersangka tambahan.







