Koma.id — Polda Metro Jaya telah menerima permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dari dua tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kedua tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan adanya permohonan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengabulan restorative justice masih bergantung pada kesediaan para pihak, baik pelapor maupun terlapor.
“Permohonan RJ sudah kami terima dan sedang diproses. Prinsipnya, restorative justice bisa dilakukan sepanjang ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Kepolisian akan memfasilitasi proses itu jika memang disepakati,” ujar Iman kepada wartawan.
Menurut Iman, mekanisme RJ merupakan bagian dari pendekatan hukum pidana modern yang menekankan pemulihan hubungan sosial, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kepentingan publik.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi yang menuding ijazah Presiden Jokowi palsu. Tuduhan tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan menimbulkan kegaduhan publik, sehingga diproses secara hukum oleh aparat kepolisian. Dalam perjalanannya, penyidik menetapkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya juga tengah mempertimbangkan opsi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Namun, Ade menekankan bahwa keputusan tersebut belum final dan masih memerlukan pembahasan mendalam.
“Restorative justice bukan keputusan sepihak. Ini harus dibicarakan secara komprehensif, tidak hanya oleh tim hukum, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan para pihak dan dampak hukumnya,” kata Ade.
Ade menambahkan, penerapan RJ dalam perkara ini perlu dikaji secara hati-hati mengingat posisi Presiden Jokowi sebagai kepala negara serta sensitivitas isu yang menyangkut legitimasi dan kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan.
Hingga kini, Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu respons resmi dari pelapor terkait kesediaan menempuh jalur keadilan restoratif. Aparat memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur sambil membuka ruang penyelesaian non-litigasi apabila seluruh syarat terpenuhi.













