Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHajiHukumNasional

Kemenhaj Siap Cabut Izin KBIH yang Terbukti Menipu Jemaah Haji

Views
×

Kemenhaj Siap Cabut Izin KBIH yang Terbukti Menipu Jemaah Haji

Sebarkan artikel ini
Kemenhaj Siap Cabut Izin KBIH yang Terbukti Menipu Jemaah Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto/Istimewa)

Koma.id | Surabaya – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan akan menindak tegas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maupun KBIH dan Umrah (KBIHU) yang terbukti melakukan penipuan terhadap jemaah haji. Sanksi yang disiapkan mulai dari peringatan administratif, pencabutan izin operasional, hingga proses pidana.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan kebijakan ini menyusul sejumlah kasus penggelapan pembayaran DAM (denda) dan penipuan badal haji. Nilai kerugian dari praktik tersebut ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kasus-kasus penggelapan DAM dan penipuan badal haji seringkali melibatkan oknum KBIH. Kami akan tertibkan agar tidak mencoreng nama KBIH lain yang mayoritas bekerja sesuai aturan,” ujarnya di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.

Penindakan Hukum

  • Kasus Jawa Barat: Oknum KBIH diperiksa Polda Jawa Barat setelah tiba di Indonesia, terkait dugaan penipuan DAM dan badal haji.
  • Kasus Jawa Timur: Penanganan masih berjalan secara administratif, pelaku telah dipulangkan dari Tanah Suci.
  • Penindakan di Arab Saudi: Sejumlah pelaku ditangkap aparat kepolisian Saudi.

Modus Penipuan

  • Badal haji murah: Tarif Rp10 juta per orang ditawarkan, jauh di bawah biaya resmi sekitar Rp40 juta.
  • Penggelapan DAM: Jamaah ditarik 720 riyal, namun dana tidak disetorkan ke Adahi. Sebagian digunakan untuk keuntungan pribadi.

Komitmen Kemenhaj

Dahnil menegaskan Kemenhaj tidak akan ragu mencabut izin KBIH yang terbukti melakukan penipuan secara masif. Untuk kasus yang belum masif, mekanisme peringatan administratif tetap diberlakukan.

“Kami akan pastikan oknum KBIH ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan membuka informasi resmi terkait KBIH yang terlibat melalui tim juru bicara bersama Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Bina Haji dan Umrah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.