Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Digugat ke PTUN, Prosedur Seleksi Dipersoalkan

Views
×

Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Digugat ke PTUN, Prosedur Seleksi Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Digugat ke PTUN, Prosedur Seleksi Dipersoalkan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir. (Foto / Istimewa)

Koma.id Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu menyasar Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR.

Adies diangkat untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun. Namun, proses pengangkatannya kini dipersoalkan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPID).

Silakan gulirkan ke bawah

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 52/G/2026/PTUN.JKT.

Kuasa hukum YPID, Handi D. Sella dan Farah Fahmi Namakule, menyatakan bahwa pengangkatan Adies Kadir diduga menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Handi merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa proses pemilihan Hakim Konstitusi dari tiga unsur lembaga negara—Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung—harus dilakukan melalui seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga pengusul.

Menurut pihak penggugat, prinsip seleksi terbuka dan transparan itulah yang dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya dalam proses pengajuan Adies oleh DPR.

Gugatan ini menempatkan kembali sorotan pada mekanisme rekrutmen hakim konstitusi, jabatan yang memiliki kewenangan strategis dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta memutus sengketa hasil pemilu dan perkara ketatanegaraan lainnya.

Jika PTUN mengabulkan gugatan tersebut, implikasinya tidak hanya menyangkut posisi Adies Kadir, tetapi juga dapat berdampak pada legitimasi proses seleksi hakim konstitusi yang diajukan DPR.

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari DPR maupun pihak Istana terkait gugatan tersebut. Proses persidangan di PTUN Jakarta akan menjadi penentu apakah Keppres pengangkatan tersebut dinilai sah secara prosedural atau justru cacat administrasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.