Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

MKMK Tegaskan Belum Ada Keputusan Akhir terkait Laporan Adies Kadir

Views
×

MKMK Tegaskan Belum Ada Keputusan Akhir terkait Laporan Adies Kadir

Sebarkan artikel ini
MKMK Tegaskan Belum Ada Keputusan Akhir terkait Laporan Adies Kadir
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna. (Foto / Istimewa)

Koma.id Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, meminta publik dan anggota DPR untuk tidak menganggap MKMK sudah memutus laporan dugaan pelanggaran etik terkait pencalonan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir.

Pernyataan itu disampaikan Palguna saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Palguna menegaskan bahwa laporan terkait Adies Kadir masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan belum sampai pada pemeriksaan inti atau keputusan akhir. Tahapan ini dimulai dengan verifikasi awal untuk menentukan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan.

“Tolong, dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus,” ujar Palguna. Ia menambahkan bahwa MKMK baru akan memberikan kesempatan kepada hakim terlapor untuk didengar keterangannya, yang merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan.

Menurut Palguna, MKMK tetap mengregistrasi laporan masyarakat karena laporan tersebut memenuhi syarat formil, seperti kejelasan identitas pelapor dan terlapor serta bukti yang disampaikan. Namun ia menegaskan belum ada keputusan mana pun yang diambil oleh MKMK.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan kewenangan MKMK menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa proses pemilihan dan pengajuan calon hakim konstitusi usulan DPR bukan merupakan objek tugas MKMK berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Palguna menyatakan bahwa MKMK akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai hukum acara yang berlaku dan tetap menghormati pembagian kewenangan antar lembaga negara.

Laporan terhadap Adies Kadir diajukan oleh kelompok masyarakat yang menilai proses pencalonannya mengandung dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan. Laporan ini pertama kali disampaikan awal Februari 2026.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.