Koma.id – Kuasa hukum korban kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Universitas Indonesia yang hanya menjatuhkan sanksi skorsing kepada para pelaku yang dinyatakan terbukti melanggar aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS).
Menurut Timotius, sanksi tersebut belum mencerminkan rasa keadilan jika melihat beratnya perbuatan yang dilakukan, jumlah korban yang terdampak, serta konsekuensi psikologis yang dialami para korban selama bertahun-tahun.
“Kami menilai sanksi yang dijatuhkan belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan kepada korban,” kata Timotius, dikutip Minggu (7/6/2026).
Ia juga menyoroti bahwa skorsing bersifat sementara sehingga para pelaku berpotensi kembali beraktivitas di lingkungan kampus setelah masa hukuman berakhir. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan kekhawatiran baru bagi korban yang masih berkuliah atau beraktivitas di lingkungan Universitas Indonesia.
Pertimbangkan Ajukan Keberatan ke Kemendiktisaintek
Timotius mengatakan pihak korban kini tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk mengajukan keberatan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Langkah tersebut ditempuh karena sebelumnya pihak kampus disebut pernah menyampaikan komitmen untuk membawa perkara ke ranah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus yang ditangani.
Menurut Timotius, hingga saat ini korban masih menunggu tindak lanjut yang lebih tegas terkait dugaan pelanggaran pidana yang mungkin terjadi dalam perkara tersebut.
UI: 15 dari 16 Terlapor Terbukti Melanggar
Sementara itu, Universitas Indonesia menegaskan bahwa penjatuhan sanksi telah dilakukan berdasarkan hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) bersama tim ahli yang dibentuk kampus.
Dari total 16 orang yang dilaporkan, sebanyak 15 terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
UI kemudian menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama satu hingga tiga semester kepada 14 mahasiswa. Satu terlapor lainnya dikenai sanksi administratif yang lebih ringan sesuai tingkat keterlibatan dan hasil pemeriksaan.
Pihak kampus menyatakan seluruh keputusan telah diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam regulasi internal universitas dan mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Diduga Berlangsung Sejak 2020
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Berdasarkan informasi yang beredar dan hasil penelusuran Satgas PPKS, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2020.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah mahasiswa FH UI yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sesama mahasiswa dalam berbagai bentuk. Sejumlah laporan menyebut korban mencapai sekitar 20 mahasiswi dan tujuh dosen.
Besarnya jumlah korban serta lamanya dugaan praktik tersebut berlangsung menjadi salah satu alasan munculnya kritik terhadap keputusan kampus yang dinilai belum memberikan efek jera yang memadai.
Desakan Penanganan Lebih Tegas
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas mekanisme penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sejumlah pihak menilai sanksi administratif dan akademik saja belum cukup apabila ditemukan unsur tindak pidana yang memenuhi ketentuan hukum.
Di sisi lain, Universitas Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satgas PPKS serta berbagai kebijakan perlindungan korban.
Hingga saat ini, polemik mengenai sanksi terhadap para pelaku masih menjadi perhatian publik, sementara pihak korban terus mempertimbangkan langkah hukum dan administratif lanjutan guna memperoleh keadilan yang dinilai lebih proporsional.












