Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

UI Pastikan 16 Pelaku Pelecehan Seksual Dapatkan Sanksi Berat Akademik hingga Pidana

Views
×

UI Pastikan 16 Pelaku Pelecehan Seksual Dapatkan Sanksi Berat Akademik hingga Pidana

Sebarkan artikel ini
Universitas Indonesia
Salah satu perguruan tinggi negeri, Universitas Indonesia. (Foto / Istimewa)

Koma.id Pihak Universitas Indonesia merespons serius kasus pelecehan seksual dan memastikan proses investigasi tengah berjalan secara menyeluruh.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro mengatakan bahwa UI menegaskan setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika.

Silakan gulirkan ke bawah

“Serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).

Dia menjelaskan bahwa saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Sejalan dengan proses tersebut FH UI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.

Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup internal mahasiswa yang berisi konten bernuansa seksual serta merendahkan martabat seorang mahasiswi. Percakapan tersebut terjadi di grup LINE dan WhatsApp yang diikuti oleh 16 orang mahasiswa.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi adanya dugaan kekerasan seksual dalam bentuk verbal dan digital yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut.

“Telah terjadi tindakan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa FH UI sebagai pelakunya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf secara tiba-tiba di grup angkatan.

Dari situ kemudian terungkap adanya percakapan yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, yang kemudian menyebar luas di media sosial.

Rektor UI: Kampus Akan Kawal Penanganan Kasus

Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menegaskan komitmen kampus dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Kita akan monitor bersama. Kita akan lawan kekerasan seksual,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).

Ia juga menyebut pihak rektorat terus memantau perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani di tingkat fakultas.

Potensi Sanksi Berat hingga Pidana

UI menegaskan bahwa apabila dalam proses investigasi ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan kepada para pelaku, mulai dari sanksi akademik hingga kemungkinan pemberhentian sebagai mahasiswa.

Selain itu, apabila ditemukan unsur pidana, kampus membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dapat terjadi dalam ruang digital melalui percakapan yang merendahkan dan melecehkan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi institusi pendidikan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta memastikan ruang kampus tetap aman dan berpihak pada korban.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.