Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Mahfud MD: Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan Hukum Acara Pidana

Views
×

Mahfud MD: Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan Hukum Acara Pidana

Sebarkan artikel ini
Mahfud Md Di Youtube
Prof Mahfud MD saat memberikan pandangan hukum atas pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

KOMA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik keras pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Melalui tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menilai mekanisme yang ditempuh dalam perkara tersebut justru berpotensi merusak sistem hukum acara pidana karena tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Silakan gulirkan ke bawah

“Izinkan saya menyampaikan catatan tentang pengalihan penyidikan tersangka Febrie Adriansyah mengacaukan hukum acara pidana,” kata Mahfud.

Baca juga:
KPK Ungkap Alasan Tak Ambil Alih 3 Perkara Kortastipidkor Polri

Mahfud mengaku semula mengira perkara tersebut telah dilimpahkan sebagaimana mekanisme yang lazim diatur KUHAP. Saat itu, ia memahami bahwa tersangka telah diperiksa oleh penyidik Polri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga pelimpahan ke Kejaksaan merupakan tahapan normal menuju proses penuntutan.

“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00 WIB, adalah pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan. Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik POLRI dan sudah P21, sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” ujarnya.

Namun setelah mencermati perkembangan perkara, Mahfud menyebut fakta yang terjadi berbeda. Menurutnya, perkara tersebut bukan dilimpahkan sebagaimana diatur KUHAP, melainkan dialihkan agar penyidikan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung, padahal tersangka disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari POLRI ke Kejaksaan, sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh Polisi.”

Ia menegaskan bahwa hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lainnya. Menurutnya, yang dikenal dalam sistem hukum hanya pelimpahan perkara setelah penyidikan selesai atau pengambilalihan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan undang-undang.

“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan atau dari Kejaksaan kepolisian, tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik.”

Mahfud menjelaskan bahwa Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 hanya memberikan kewenangan pengambilalihan penyidikan kepada KPK dalam kondisi tertentu.

“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A undang-undang nomor 19 tahun 2019, pengambil alihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.”

Dalam pandangannya, muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai alasan di balik pengalihan perkara tersebut. Ia menyebut tidak sedikit pihak yang menduga langkah itu merupakan hasil kompromi politik di tengah dinamika hubungan antarpenegak hukum.

“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya tidak salah lah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proxy, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten.”

Mahfud mengingatkan sedikitnya terdapat tiga risiko hukum yang dapat muncul akibat mekanisme tersebut. Pertama, Febrie berpeluang mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik Polri.

“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik POLRI ini maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke Kejaksaan, bukan dilimpahkan.”

Kedua, ia menilai terdapat kemungkinan penyidikan berjalan lambat sehingga pengembangan perkara menjadi terbatas hanya kepada tersangka yang telah ditetapkan.

“Mungkin saja Febrie tidak mengajukan praperadilan, tetapi Kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat.”

Sementara skenario ketiga yang paling dikhawatirkannya adalah apabila perkara tersebut akhirnya dihentikan.

“Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan.”

Karena itu, Mahfud mendesak agar mekanisme penanganan perkara segera diluruskan. Ia berpandangan KPK merupakan institusi yang paling tepat mengambil alih perkara tersebut untuk menghindari konflik kepentingan.

“Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini.”

Menurut Mahfud, campur tangan Presiden dalam konteks tersebut masih dimungkinkan karena perkara belum memasuki ranah peradilan. Ia menegaskan langkah Presiden justru diperlukan untuk menyelamatkan sistem hukum nasional.

“Kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febrie Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif, prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan kran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini.”

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.