KOMA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang menyebut adanya perseteruan antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung menyusul penetapan Febie Ardiansyah sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Menurut Teddy, langkah penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian maupun Kejaksaan Agung seharusnya dipandang sebagai upaya memberantas tindak pidana, bukan sebagai konflik antarlembaga penegak hukum.
“Ini perang melawan kejahatan, bukan perang antar institusi. Jangan terprovokasi,” kata Teddy dalam keterangannya yang dikutip Koma.id, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung selama beberapa tahun terakhir telah mengungkap berbagai perkara yang melibatkan sejumlah kementerian, lembaga negara, hingga aparat penegak hukum. Namun, hal itu tidak pernah dimaknai sebagai bentuk permusuhan terhadap institusi yang bersangkutan, melainkan sebagai penindakan terhadap individu yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Di sisi lain, Teddy menilai Kepolisian juga telah menangani berbagai kasus yang melibatkan kementerian, badan usaha milik negara, hingga aparat penegak hukum.
Poros Muda Indonesia Dukung Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Minta Jaksa Agung Jaga Kinerja Kejagung
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menunjukkan bahwa fokus penegakan hukum adalah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang, bukan latar belakang institusinya.
Ia juga mengingatkan bahwa baik Kejaksaan maupun Kepolisian memiliki rekam jejak menindak aparat di lingkungan internal masing-masing. Di lingkungan Kejaksaan, sejumlah jaksa pernah diproses hukum karena terbukti melakukan pelanggaran. Sementara di tubuh Polri, sejumlah perwira juga telah diproses dalam berbagai perkara pidana.
“Artinya jelas, baik Kejaksaan maupun Kepolisian menegakkan hukum tanpa melihat seseorang berasal dari institusi mana. Yang menjadi fokus adalah perbuatannya, bukan jabatannya,” ujarnya.
Karena itu, Teddy mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap narasi yang berupaya membenturkan Kepolisian dengan Kejaksaan Agung. Menurutnya, sinergi kedua institusi dalam memberantas tindak pidana harus tetap dijaga demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan, bahwa pihaknya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka.
Kaitan kasusnya adalah pasca gelar perkara yang dilakukan atas hasil penggeledahan di 12 lokasi berbeda di kawasan DKI Jakarta dan Bogor.
“Dan berdasarkan gelar perkara, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok saat melakukan konferensi pers bersama dengan Komisi III DPR RI dan Plt Jampidsus Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026) di kantor Kejaksaan Agung RI.
Tersangka pertama adalah Don Ritto (DR) yang merupakan pemilik Money Changer. Ia diketahui adalah junior Febrie Adriansyah di kampus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA).
Kortas Tipidkor Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka atas dugaan money laundry (pencucian uang).
“Saudara DR yang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Irjen Pol Totok juga mengungkapkan bahwa Don Ritto saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya mulai hari Jumat, 10 Juli 2026.
Sementara untuk tersangka ke dua adalah Febrie Adriansyah (FA). Ia merupakan mantan Jampidsus yang baru saja mengundurkan diri pada hari Sabtu 11 Juli 2026 dini hari.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” terang Totok.













