Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Febrie Mundur dari Jampidsus, Sudah Siap Jadi Tersangka ?

Views
×

Febrie Mundur dari Jampidsus, Sudah Siap Jadi Tersangka ?

Sebarkan artikel ini
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah
Jampidsus Febrie Adriansyah saat jumpa pers pada hari Jumat, 10 Juli 2026.

KOMA.ID, JAKARTA – Febrie Adriansyah sempat membantah soal pengunduran dirinya ketika melakukan jumpa pers dengan awak media di gedung bundar Kejaksaan Agung RI pada hari Jumat 10 Juli 2026 pagi. Namun tak sampai 24 jam, Kapuspenkum Anang Supriatna mengumumkan bahwa Febrie telah resmi mundur, bahkan surat pengunduran dirinya telah disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Pada hari ini Sabtu 11 Juli 2026, bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam video press conference yang dilihat jurnalis Koma.id, Sabtu (11/7/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Anang menyampaikan bahwa pengunduran diri Febrie ini berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah dijalankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri).

Di mana dalam proses penyidikan ditemukan beberapa aset baik rupiah, valas (valuta asing), emas batangan, dokumen hingga barang elektronik lainnya. Bahkan dua lokasi penggeledahan sampai dikait-kaitkan dengan aset kepemilikan dari Febrie.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Anang Supriatna Kapuspenkum
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Lebih lanjut, Anang juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum memilih untuk menghormati semua proses yang berjalan di Kortas Tipikor Polri. Sembari ia juga meyakinkan bahwa kemunduran Febrie tidak akan mengganggu kinerja dari institusinya.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut, dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan jaksa Agung muda tindak pidana khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur Anang.

Terakhir, ia juga memohon kepada publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Sembari tetap menghormati hak-hak semua pihak.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim Kortas Tipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di 12 tempat. Dua di antaranya berkaitan dengan nama Febrie Adriansyah, yakni de’CLAN dan rumah di kawasan Sentul Bogor.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto hanya menyampaikan hasil penggeledahan saja. Sementara nama tersangka yang kabarnya akan disampaikan bersamaan ternyata ditunda dengan dalih tim penyidik masih memerlukan pendalaman dan penguatan bukti sebelum akhirnya informasi keterkaitan dengan seseorang dapat diungkap ke publik.

“Kita sama-sama menghormati, memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Ini akan kami sampaikan kepada teman-teman sekalian dalam waktu yang dekat,” kata Budi pada hari Jumat malam.

Sementara pada konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung Jumat pagi, Febri Adriansyah yang masih menjabat sebagai Jampidsus menegaskan bahwa rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan diakui sebagai aset pribadinya. Namun soal temuan uang dan lain-lain yang akhirnya menjadi barang sitaan barang bukti oleh Kepolisian, Febrie membantah kepemilikannya.

“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah sendiri itu ada yang punya, ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya ya. Ada bangunannya bisa nanti dicek. Tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini. Namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar,” kata Febrie.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.