Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Pakar Intelijen: Hormati Kewenangan Antar-Lembaga, Jangan Ganggu Proses Penegakan Hukum

Views
×

Pakar Intelijen: Hormati Kewenangan Antar-Lembaga, Jangan Ganggu Proses Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ngasiman Djoyonegoro - Simon
Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro alias Simon.

KOMA.ID, JAKARTA – Pakar Intelijen, Pertahanan, dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, mengingatkan seluruh lembaga negara agar menjaga komitmen terhadap prinsip negara hukum dengan saling menghormati kewenangan konstitusional masing-masing lembaga.

Menurutnya, di tengah berbagai dinamika penegakan hukum yang menjadi perhatian publik, hal terpenting yang harus dijaga adalah independensi proses hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Silakan gulirkan ke bawah
Baca juga:
Sentil TNI, Abdullah Kelrey Ingatkan Jangan Biarkan Ego Antarlembaga Runtuhkan Supremasi Hukum

“Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila setiap lembaga negara menjalankan kewenangannya sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada tindakan, sikap, ataupun kesan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya menghalangi atau memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata pria yang akrab disapa Simon itu kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh join investigasi dari kortas tipidkor Bareskrim dan Polda Metro Jaya, Polri harus diberi keleluasaan untuk menjalankan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Dukungan terhadap independensi penyidik merupakan prasyarat penting agar proses penegakan hukum berlangsung objektif, profesional, dan mampu menjawab harapan publik akan pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.

“Para penyidik harus diberi kesempatan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengungkap suatu perkara berdasarkan fakta dan alat bukti. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses tersebut agar berjalan tanpa tekanan maupun persepsi adanya tekanan dari pihak mana pun,” ujar Simon.

Poldametro didatangi TNI
Sebanyak 50 orang berambut cepak, berbaju loreng mendatangi markas Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026) pagi. (Foto / Istimewa)

Menurutnya, dalam sistem demokrasi modern, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir suatu perkara, tetapi juga oleh keyakinan masyarakat bahwa seluruh proses berlangsung secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi.

“Yang harus kita jaga bersama adalah kepercayaan publik. Jangan sampai muncul persepsi bahwa terdapat lembaga negara tertentu yang berupaya menghalangi, memengaruhi, atau memberikan tekanan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Polri. Terlepas dari benar atau tidaknya suatu dugaan, persepsi publik memiliki dampak yang sangat besar terhadap legitimasi institusi negara,” tuturnya.

Simon menjelaskan bahwa hubungan antarlembaga negara semestinya dibangun di atas prinsip saling menghormati kewenangan, bukan saling memasuki ruang tugas yang menjadi kewenangan institusi lain.

“Indonesia telah memilih menjadi negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum. Artinya, setiap institusi memiliki mandat yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, setiap lembaga harus menghormati batas-batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan undang-undang,” kata Simon.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam sistem hukum nasional.

“Apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan, merasa dirugikan, atau memiliki komplain atas tindakan aparat penegak hukum, maka negara telah menyediakan berbagai mekanisme hukum yang sah. Keberatan dapat disampaikan melalui jalur hukum, melalui mekanisme pengawasan internal, praperadilan, ataupun prosedur lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Itulah ciri negara hukum,” tandasnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui prosedur hukum jauh lebih bermartabat dibandingkan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya tekanan antarlembaga.

“Dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui hukum. Bukan melalui pendekatan kekuasaan, bukan melalui tekanan, dan bukan melalui tindakan yang dapat menimbulkan kesan adanya intimidasi terhadap aparat penegak hukum. Semakin besar suatu institusi, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memberikan teladan dalam menghormati proses hukum,” jelas Simon.

Lebih lanjut, Simon juga menilai bahwa koordinasi antar lembaga negara tetap merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Namun, koordinasi tersebut harus dilakukan dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Koordinasi antar lembaga tentu penting. Namun koordinasi tidak boleh menimbulkan persepsi adanya subordinasi atau intervensi terhadap kewenangan lembaga lain. Justru profesionalisme setiap institusi tercermin dari kemampuannya menjaga batas kewenangan sekaligus membangun sinergi yang sehat,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Simon mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan momentum ini sebagai penguat komitmen terhadap supremasi hukum dan kedewasaan hubungan antarlembaga negara.

“Yang harus menang bukanlah ego kelembagaan, melainkan hukum. Yang harus dijaga bukan sekadar kewibawaan satu institusi, tetapi kewibawaan negara hukum itu sendiri. Ketika seluruh lembaga negara saling menghormati kewenangan masing-masing dan menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme hukum yang sah, maka kepercayaan masyarakat akan semakin kuat, demokrasi semakin matang, dan Indonesia akan semakin kokoh sebagai negara hukum yang menjunjung supremasi sipil,” pungkas Simon.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.