Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomiNasional

Aturan Outsourcing Baru, Pemerintah Pastikan Kepastian Kontrak

Views
×

Aturan Outsourcing Baru, Pemerintah Pastikan Kepastian Kontrak

Sebarkan artikel ini
Said Iqbal Partai Buruh
Presiden Partai Buruh, Presiden KSPI, sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di Kemenaker RI.

Koma.id | Jakarta – Pemerintah bersama serikat pekerja dan pengusaha tengah menuntaskan pembahasan revisi aturan outsourcing. Proses finalisasi regulasi ini ditargetkan selesai pada Juli 2026, sebagaimana disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Iqbal menegaskan bahwa aturan baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga fleksibilitas bagi dunia usaha.

Silakan gulirkan ke bawah

“Finalisasi aturan outsourcing ditargetkan rampung bulan Juli ini. Kami ingin ada keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kebutuhan industri,” ujarnya.

Revisi aturan outsourcing ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan terkait praktik tenaga kerja kontrak yang dinilai merugikan pekerja. Pemerintah berkomitmen memperbaiki regulasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan, sekaligus tetap mendukung iklim investasi.

Poin penting revisi aturan outsourcing:

  • Kepastian kontrak kerja: durasi dan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing akan diperjelas.
  • Perlindungan hak pekerja: termasuk jaminan sosial, pesangon, dan hak cuti.
  • Keseimbangan dengan dunia usaha: aturan tetap memberi ruang fleksibilitas bagi perusahaan.
  • Target rampung Juli 2026: finalisasi regulasi diharapkan selesai sesuai jadwal.

Dengan revisi ini, pemerintah berharap tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan. Serikat pekerja menekankan pentingnya pengawasan ketat agar aturan tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan di lapangan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.