Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

TNI Jaga Rumah Jampidsus Hingga Kejagung, Sekarang Initimidasi Wartawan, AJI Ngamuk

Views
×

TNI Jaga Rumah Jampidsus Hingga Kejagung, Sekarang Initimidasi Wartawan, AJI Ngamuk

Sebarkan artikel ini
Irsyan Hashim
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hashim.

KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta), Irsyan Hashim, meminta Panglima Tentara Nasional Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap prajurit yang diduga mengintimidasi jurnalis Tempo saat meliput di kawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan.

Permintaan itu disampaikan AJI Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) setelah muncul dugaan perampasan telepon genggam dan penghapusan paksa dokumentasi milik wartawan oleh dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut AJI Jakarta, insiden tersebut bermula ketika wartawan Tempo selesai mengambil gambar di area Gedung Kejaksaan Agung. Tak lama kemudian, dua prajurit TNI menghampiri dan meminta telepon seluler milik wartawan untuk diperiksa.

AJI menyebut kedua anggota TNI kemudian membuka galeri telepon genggam tersebut dan memaksa wartawan menghapus seluruh foto yang memperlihatkan personel TNI berjaga di lokasi. Bahkan, penghapusan juga diminta dilakukan pada folder sampah guna memastikan seluruh dokumentasi benar-benar hilang.

Organisasi tersebut menilai tindakan itu tidak hanya merampas alat kerja wartawan, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi yang bertentangan dengan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas peristiwa itu, AJI Jakarta menyatakan sikap mengecam segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

“Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau tindakan yang bertentangan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat dari demokrasi di Indonesia,” tegas Irsyan Hashim, Kamis (9/7).

AJI Jakarta mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers memberikan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi tanpa adanya penyensoran maupun intimidasi. Organisasi itu juga menyoroti Pasal 18 UU Pers yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan kerja pers.

Irsyan menegaskan seluruh aparat keamanan semestinya menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

“Mendesak aparat keamanan dan semua pihak menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers,” ujarnya.

AJI Jakarta juga meminta Panglima TNI memastikan proses hukum berjalan terhadap anggota yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Mendesak Panglima TNI untuk memproses hukum anggotanya yang telah melanggar hukum dan UU Pers,” kata Irsyan.

AJI Jakarta mencatat tren kekerasan terhadap jurnalis masih menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data organisasi tersebut, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis naik dari 73 kasus pada 2024 menjadi 89 kasus sepanjang 2025. Sementara hingga Juli 2026, AJI telah mendokumentasikan sedikitnya 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.