KOMA.ID, JAKARTA – Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, mempertanyakan urgensi pengerahan puluhan personel Tentara Nasional Indonesia yang melakukan pengamanan di kediaman Febrie Adriansyah di tengah berlangsungnya proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Menurut Abdullah, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pengerahan personel TNI tersebut, mengingat Indonesia saat ini tidak berada dalam situasi perang maupun menghadapi ancaman militer.
“Publik berhak bertanya apa urgensi pengamanan tersebut, siapa yang memerintahkannya, dan atas dasar hukum apa pengamanan itu dilakukan,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
IPW Desak TNI Jangan Ganggu Kelancaran Penyidikan Kortas Tipikor Polri di Rumah Jampidsus
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan ditujukan untuk mendiskreditkan TNI. Sebaliknya, hal itu penting agar profesionalisme institusi tetap terjaga dan tidak memunculkan persepsi yang dapat mengaburkan proses penegakan hukum.
“Pertanyaan ini bukan bentuk kebencian kepada TNI. Justru masyarakat ingin memastikan bahwa TNI tetap berada pada marwahnya sebagai alat pertahanan negara, bukan menjadi bagian dari persepsi yang dapat mengaburkan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Abdullah menilai, apabila Polri sedang menjalankan proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai kewenangannya, maka seluruh pihak seharusnya menghormati proses tersebut.
“Polri harus diberi ruang bekerja secara profesional, independen, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Penegakan hukum hanya akan dipercaya apabila aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya kesan perlindungan khusus terhadap siapa pun,” tegasnya.

Ia pun menyatakan dukungannya terhadap langkah penyidik untuk mengusut perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Biarkan penyidik bekerja. Biarkan hukum berbicara. Jangan ada intervensi yang dapat menimbulkan persepsi bahwa ada pihak yang kebal terhadap proses hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Abdullah mendorong Panglima TNI melakukan evaluasi apabila benar terdapat pengerahan prajurit yang berada di luar tugas pokok dan fungsi TNI atau tidak sesuai prosedur. Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme, netralitas, dan kehormatan institusi.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap lembaga negara memiliki mandat konstitusional yang berbeda. TNI bertugas menjaga pertahanan negara, Polri menjalankan fungsi keamanan serta penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan melaksanakan penuntutan, sedangkan pengadilan memutus perkara.
“Rakyat hari ini tidak membutuhkan pertunjukan kekuatan aparat. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, transparansi, dan keberanian negara membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, baik rakyat biasa maupun pejabat tinggi negara,” pungkas Abdullah.













