Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Said Didu Nilai Kerugian Kasus DMO Batu Bara Bisa Jauh Lebih Besar, Desak Kortastipidkor Bongkar Aktor Utama

Views
×

Said Didu Nilai Kerugian Kasus DMO Batu Bara Bisa Jauh Lebih Besar, Desak Kortastipidkor Bongkar Aktor Utama

Sebarkan artikel ini
Said Didu
Pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu.

JAKARTA – Pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu, menilai dugaan kerugian negara sekitar Rp5 triliun dalam perkara korupsi pasokan batu bara Domestic Market Obligation (DMO) untuk PT PLN (Persero) belum mencerminkan besarnya potensi penyimpangan yang sebenarnya.

Pernyataan itu disampaikan di tengah penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat ini, tim penyidik diketahui sedang menggeledah delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam penggeledahan itu, salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah Cafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain sebagai bagian dari joint investigation atas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Said Didu menduga terdapat ruang penyimpangan yang jauh lebih besar dalam mekanisme DMO batu bara dibandingkan nilai kerugian yang telah diungkap penyidik.

“Permainan supply batubara ke PLN yang diperkirakan merugikan negara Rp 5 triliun masih terlalu kecil,” kata Said Didu dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan DMO, perusahaan tambang diwajibkan menjual 25 persen dari total produksinya untuk kebutuhan dalam negeri dengan harga patokan sebesar 70 dolar AS per metrik ton. Sementara harga batu bara di pasar internasional saat ini disebut mencapai sekitar 130 dolar AS per ton.

Menurut Said Didu, selisih harga sekitar 60 dolar AS per ton tersebut menciptakan potensi nilai ekonomi yang sangat besar.

Ia menguraikan, dengan asumsi produksi batu bara Indonesia pada 2026 mencapai 790 juta ton, maka kewajiban DMO diperkirakan sekitar 197,5 juta ton. Dengan selisih harga tersebut, potensi nilai yang dapat dipermainkan diperkirakan mencapai sekitar 11,85 miliar dolar AS atau sekitar Rp200 triliun setiap tahun.

“Dari selisih harga dan kewajiban tersebut maka terdapat uang yang sangat besar (sekitar Rp 200 triliun) yang dapat ‘diatur’ antara pemilik tambang, kementerian ESDM, dan PLN lewat dokumen fiktif – tanpa mengirim batubara sesuai kewajiban (jumlah dan kadar),” ujarnya.

Karena itu, Said Didu menilai angka kerugian sekitar Rp5 triliun yang sejauh ini muncul dalam proses penyidikan masih sangat kecil dibandingkan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.

“Jadi angka kerugian yang ditemukan oleh Polisi sktr Rp 5 triliun sepertinya masih kecil,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi DMO batu bara tidak mungkin hanya melibatkan pelaku lapangan, melainkan diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar.

“Permainan DMO batubara ke PLN adalah orang besar dan kuat dan harus dibongkar,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya blackout di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, Polri belum mengungkap identitas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sementara itu, di tengah berkembangnya penyidikan, muncul berbagai spekulasi mengenai sejumlah nama yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara ini. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Polri yang menetapkan atau mengumumkan keterlibatan individu tertentu dalam kapasitas sebagai tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.