JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai penggeledahan yang dilakukan melalui skema joint investigation tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan kejahatan besar yang diduga melibatkan praktik mafia perkara dan tindak pidana korupsi.
“Hal ini sangat menarik karena penggeledahan tersebut melibatkan joint committee antara Kortastipidkor Polri dan penyidik Polda Metro Jaya. Pertanyaannya, sesungguhnya mereka sedang menyelidiki perkara apa?” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2026).
Said Didu Nilai Kerugian Kasus DMO Batu Bara Bisa Jauh Lebih Besar, Desak Kortastipidkor Bongkar Aktor Utama
Menurut Sugeng, salah satu lokasi yang digeledah merupakan sebuah restoran yang disebut sebagai restoran Prancis. Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan seseorang bernama Febri Ardiansyah.
IPW juga mengaitkan rangkaian penggeledahan tersebut dengan perkara yang sebelumnya pernah ditangani Polda Metro Jaya terhadap Feriyanto Hong Keriwang.
Tangani Kasus DMO Batu Bara Penyebab Blackout, PUSKEPI : Kortas Tipikor Polri Patut Diapresiasi
Dalam catatan IPW, Feriyanto diperiksa dalam penyidikan yang berawal dari laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang anggota Densus 88 yang disebut tengah melakukan penguntitan.
Sugeng mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh organisasinya, dalam proses pemeriksaan muncul dugaan bahwa Feriyanto Hong Keriwang berperan sebagai perantara pengurusan perkara di Kejaksaan Agung, khususnya perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Bahkan, menurut Sugeng, salah satu perkara yang diduga dibrokeri adalah perkara Tankian. Diduga, dalam konteks tersebut, ia menjadi broker perkara untuk mengamankan perkara-perkara pihak yang sedang diperiksa. Diduga pula terdapat aliran dana dalam jumlah besar.”
Selain dugaan praktik mafia perkara, IPW juga menyoroti penyidikan yang tengah dilakukan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dalam pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun.
Sugeng mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima IPW, perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan seorang aparat atau penyelenggara negara yang merupakan penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung.
Karena itu, menurutnya, penyidikan bersama antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya diduga mengarah pada pihak-pihak yang sama.
“Karena itu, IPW melihat joint committee antara Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya ini mengarah pada pihak yang sama, yakni penyelenggara negara atau aparatur sipil negara yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, baik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ataupun dalam perkara suap.”
Meski demikian, hingga saat ini Polri belum menyampaikan secara resmi identitas pihak-pihak yang menjadi target penyidikan maupun hasil penggeledahan yang mengaitkan individu tertentu dalam perkara tersebut.
IPW pun menyatakan dukungannya agar aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Langkah Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya yang melakukan joint committee melalui penggeledahan di beberapa lokasi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, sekaligus pihak penyelenggara negara yang ketika menangani perkara diduga menerima suap.”
Sugeng menilai langkah yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut merupakan penyidikan berskala besar yang berpotensi membuka praktik korupsi yang selama ini tertutup.
“Langkah yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut merupakan tindakan yang sangat besar dan berpotensi membuka praktik korupsi yang selama ini tertutup. Ini merupakan langkah yang sangat menggemparkan dan sangat spektakuler dari Kortastipidkor maupun Polda Metro Jaya.”
Ia berharap seluruh fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan dapat diungkap secara transparan kepada masyarakat.
“IPW mendukung agar seluruh fakta diungkap dan dibuka kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui bahwa Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya menjalankan tugasnya secara profesional. Di sisi lain, publik juga dapat mengetahui apabila benar terdapat oknum-oknum penyelenggara negara, dalam hal ini penegak hukum, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.”













