KOMA.ID, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).
Dua lokasi yang digeledah di antaranya Cafe de’Clan dan Coin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Kortastipidkor Polri Temukan Brankas Tersembunyi di Balik Lemari saat Geledah Kafe di Cipete
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Victor Dean Mackbon, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan yang saat ini ditangani secara bersama antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de’Clan dan juga Coin Money Changer,” kata Victor kepada wartawan di lokasi penggeledahan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menjelaskan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation bersama dengan Cafe de’CLAN Signature Cipete, Jakarta Selatan yang digeledah oleh tim gabungan Kortas Tipikor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang disertai dugaan TPPU.
Rieke Diah Pitaloka Minta Pengawasan Ketat Sidang PK Nikita Mirzani, Soroti Integritas Peradilan
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk kebutuhan PT PLN yang diduga berkaitan dengan insiden blackout listrik, dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujar Totok.
Sementara itu, Victor menjelaskan dua objek perkara yang saat ini menjadi fokus penggeledahan.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2020 hingga 2025.
“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” katanya.
Adapun perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kurun waktu yang sama.
“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik belum mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti masih terus berlangsung sebagai bagian dari upaya melengkapi pembuktian dalam penyidikan.













