Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Rieke Diah Pitaloka Minta Pengawasan Ketat Sidang PK Nikita Mirzani, Soroti Integritas Peradilan

Views
×

Rieke Diah Pitaloka Minta Pengawasan Ketat Sidang PK Nikita Mirzani, Soroti Integritas Peradilan

Sebarkan artikel ini
Rieke
Politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari.

KOMAID, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan akan mengawal jalannya sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, kehadirannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penyelenggaraan peradilan, bukan untuk mengintervensi proses hukum.

Pernyataan itu disampaikan Rieke menjelang sidang PK yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak pemohon PK.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya menegaskan bahwa kehadiran saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk mengintervensi proses hukum, mempengaruhi independensi hakim, ataupun mengarahkan putusan pengadilan,” kata Rieke dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, kehadiran maupun pernyataan sikapnya merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus bentuk pelaksanaan sumpah jabatannya sebagai anggota DPR RI.

Menurut Rieke, perkara Nikita Mirzani menjadi perhatian publik karena adanya perubahan putusan di setiap tingkat peradilan, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, kemudian diperberat menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar di tingkat banding, hingga dikuatkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Ia menilai terdapat sejumlah hal yang layak menjadi perhatian publik terkait proses penanganan perkara tersebut.

“Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang sah mengenai dasar perubahan putusan, proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung segera setelah distribusi berkas kepada majelis, serta jeda waktu penyampaian salinan putusan. Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik dalam negara hukum,” ujarnya.

Rieke juga menyinggung bahwa Ketua Majelis Kasasi dalam perkara Nikita Mirzani adalah Hakim Agung , yang sebelumnya juga memimpin majelis kasasi dalam perkara terkait kematian .

Menurutnya, perkara Dini Sera kemudian berkembang menjadi perhatian nasional setelah muncul dugaan praktik mafia peradilan yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, .

“Pengalaman tersebut mengajarkan bahwa pengawasan terhadap integritas peradilan merupakan kebutuhan konstitusional untuk menjaga marwah lembaga peradilan,” katanya.

Rieke juga mengingatkan bahwa dalam perkara Ronald Tannur, majelis kasasi pernah dilaporkan ke atas dugaan pelanggaran etik. Sementara dalam perkara Nikita Mirzani, keluarga dan tim kuasa hukum juga telah mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial pada 14 Mei 2026.

Sehubungan dengan itu, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, meminta Komisi Yudisial memeriksa seluruh pengaduan secara independen, objektif, profesional, dan transparan. Kedua, meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengevaluasi tata kelola administrasi penanganan perkara. Ketiga, meminta menindaklanjuti apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap, gratifikasi, atau tindak pidana lain dalam proses peradilan.

Di akhir pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan secara konsisten tanpa membedakan perkara maupun pihak yang berperkara.

“Keadilan bagi Dini Sera dan keadilan bagi Nikita Mirzani bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya menuntut prinsip yang sama: proses peradilan yang berintegritas, penegakan etika hakim yang konsisten, dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya putusan dalam satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap negara hukum,” tegasnya.

Mantan aktris pemeran Oneng dalam serial film keluarga Bajaj Bajuri tersebut menambahkan, bahwa hukum adakan adil bila hakim benar-benar bisa menjaga marwah peradilan tanpa pandang bulu.

“Ketika etika hakim ditegakkan tanpa pandang bulu, keadilan tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga hidup dalam kepercayaan rakyat kepada hukum,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.