Koma.id – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni soal amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Menurut Hibnu, penelusuran tetap perlu dilakukan meski Menhut mengaku telah mengembalikan amplop tersebut.
“Menanggapi perkembangan isu tentang pengembalian amplop oleh seorang pejabat negara, ini harus ditelusuri secara komprehensif. Karena apa? Bahwa sebagai penyelenggara negara itu sama sekali tidak boleh menerima apa pun,” tegas Hibnu, Minggu (5/7/2026).
“Dan amplop yang diberikan itu adalah terkait dengan dugaan tindak pidana kawasan hutan yang sekarang sedang diproses.”
Bukan hanya ditelusuri, Hibnu menekankan dalam konteks hukum, situasi yang terjadi antara Menhut Raja Juli dan Bupati Kuansing harus dianalisis secara lebih komprehensif.
“Apakah masuk kualifikasi suap? Kalau suap, itu sudah ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Di sini adalah pejabat negara dan pengelola perluasan kawasan hutan. Kita lihat,” ucapnya.
“Kedua, apakah ini juga masuk kualifikasi sebagai bentuk gratifikasi? Apa itu gratifikasi? Gratifikasi, pemberian suap dalam arti luas. Setiap pemberian kepada penyelenggara negara dianggap suap, karena itu masuk gratifikasi. Nah, ini yang menarik,” ungkap Hibnu.







