Koma.id– Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyerahan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai tindak pidana suap, bukan hanya dugaan gratifikasi. Desakan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mendalami kemungkinan adanya unsur suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 KUHP. Menurutnya, penyidikan tidak seharusnya berhenti pada dugaan gratifikasi semata.
Lakso mengatakan pengakuan Raja Juli Antoni mengenai adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kementerian Kehutanan merupakan petunjuk awal adanya pemberian kepada penyelenggara negara. Ia meminta penyidik mendalami kepentingan pertemuan tersebut, yang diketahui membahas rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pembentukan BTP Harus Disetop Karena Berpotensi Meningkatkan Pelanggaran HAM dan Konflik Agraria
Menurut Lakso, apabila pemberian uang dilakukan dengan tujuan memengaruhi kebijakan atau tindakan pejabat negara, maka unsur dugaan suap harus ditelusuri secara menyeluruh. Ia juga mengingatkan agar KPK tidak membiarkan praktik penyerahan uang kepada pejabat negara hanya dikategorikan sebagai gratifikasi setelah perkara terungkap.
“Jangan sampai pembiaran tindakan ini menjadi modus korupsi yang memasukkan menjadi gratifikasi saat terungkapnya kasus tersebut,” katanya.







