Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Pembentukan BTP Harus Disetop Karena Berpotensi Meningkatkan Pelanggaran HAM dan Konflik Agraria

Views
×

Pembentukan BTP Harus Disetop Karena Berpotensi Meningkatkan Pelanggaran HAM dan Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini
Pembentukan BTP Harus Disetop Karena Berpotensi Meningkatkan Pelanggaran HAM dan Konflik Agraria
Ketua YLBHI M.Isnur (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil. (Foto/Istimewa)

Koma.id Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pemerintah menghentikan rencana pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) TNI di berbagai daerah. Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil, mengancam agenda reformasi sektor keamanan, serta meningkatkan risiko konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Desakan itu disampaikan menyusul munculnya penolakan masyarakat terhadap pembangunan BTP di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mengatakan pembentukan BTP tidak dapat dipandang sebagai sekadar kebijakan internal organisasi TNI.

“Kebijakan tersebut merupakan pilihan politik pertahanan yang berdampak terhadap tata negara, hubungan sipil-militer, jaminan hak konstitusional warga negara, serta arah demokrasi Indonesia pascareformasi,” ujar Isnur dikutip.

Koalisi menegaskan bahwa konstitusi telah menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan instrumen pembangunan domestik. Mengacu pada Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Selain itu, Pasal 30 UUD 1945 juga membedakan secara tegas fungsi pertahanan dan keamanan melalui pembagian peran antara TNI, Polri, dan rakyat dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.

Menurut Koalisi, pemberian mandat pembangunan kepada BTP berpotensi mencampuradukkan fungsi pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil sehingga membuka ruang intervensi militer terhadap urusan sipil. Mereka juga mengingatkan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan setiap pembatasan terhadap hak warga negara dilakukan secara proporsional, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Koalisi berpandangan perluasan struktur teritorial militer tanpa kebutuhan pertahanan yang terukur berpotensi menghadirkan kekuasaan koersif negara di tingkat lokal tanpa pengawasan sipil yang memadai.

Dalam kajiannya, Koalisi turut merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembangunan kekuatan TNI harus berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, hukum nasional, serta hukum internasional. Atas dasar itu, Koalisi menilai ekspansi BTP justru berpotensi menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara.

Koalisi juga mengutip penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU TNI yang menekankan bahwa penggelaran kekuatan TNI harus menghindari bentuk organisasi yang membuka peluang kepentingan politik praktis dan tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, penambahan struktur komando teritorial hingga tingkat lokal dinilai berpotensi membuka ruang politisasi militer, pengawasan sosial oleh aparat bersenjata, hingga penggunaan jaringan teritorial untuk kepentingan politik.

Selain itu, Koalisi menyoroti penggunaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai dasar pembentukan BTP. Menurut mereka, OMSP merupakan tugas yang bersifat sementara dan berada di bawah kontrol sipil sehingga tidak tepat dijadikan dasar pembentukan struktur organisasi permanen. Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang pada masa lalu dikaitkan dengan pembatasan kebebasan sipil dan pelanggaran HAM.

Dalam konteks konflik agraria, Koalisi mengingatkan bahwa kehadiran struktur teritorial militer secara permanen berpotensi meningkatkan risiko intimidasi, penggusuran paksa, serta pembatasan akses informasi terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya. Perluasan komando teritorial juga dinilai dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas karena proses pengambilan keputusan berpotensi bergeser dari mekanisme sipil menuju jaringan komando militer yang lebih tertutup.

Di sisi lain, Koalisi menilai pembentukan BTP akan menambah beban anggaran pertahanan. Penambahan batalyon baru diperkirakan meningkatkan belanja operasional rutin sehingga berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kesejahteraan prajurit, modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta penguatan profesionalisme TNI.

“Kebijakan tersebut justru berpotensi melemahkan agenda reformasi TNI, mengancam demokrasi, memperbesar risiko pelanggaran HAM, dan merusak supremasi sipil,” jelas Isnur.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.