JAKARTA – Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Dr. Pratama Dahlian Persadha, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber harus menjadi momentum untuk memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi sekaligus menyelaraskan regulasi yang telah ada.
Pernyataan itu disampaikan menyusul dimulainya pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber oleh DPR RI bersama pemerintah melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
“Membahas Keamanan dan Ketahanan Siber di Indonesia saat ini perlu ada koordinasi jelas antar lembaga. BSSN tugasnya apa, Komdigi tugasnya apa, Kepolisian tugasnya apa, TNI tugasnya apa. Selain itu perlu juga ada harmonisasi regulasi, jangan sampai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini bertabrakan dengan aturan lainnya,” ujar Pratama, Senin (6/7/2026).

Ia mengatakan Indonesia membutuhkan payung hukum yang mampu menjawab berbagai tantangan keamanan siber yang terus meningkat. Menurutnya, masyarakat kini dihadapkan pada beragam ancaman mulai dari serangan terhadap sistem digital, kebocoran data, hingga penyebaran perangkat lunak berbahaya.
Pratama mengungkapkan, berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang 2025 tercatat sekitar 5,5 miliar serangan siber yang menyasar Indonesia. Serangan tersebut mencakup sistem milik instansi pemerintah maupun penyebaran malware kepada masyarakat.
Selain meningkatnya serangan siber, ia juga menyoroti belum terbentuknya Lembaga Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Kondisi itu, menurutnya, membuat masyarakat yang menjadi korban penipuan digital maupun penyalahgunaan data pribadi belum memperoleh perlindungan yang memadai.
“Hingga saat ini Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang merupakan amanat Undang-Undang belum juga dibentuk. Rakyat terkena scam bingung mau lapor kemana, tidak ada yang mau bertanggung jawab, tidak ada mekanisme penggantian kerugian bagi masyarakat yang terkena scam,” tegasnya.
Pratama mengingatkan, apabila persoalan keamanan siber tidak segera dibenahi, dampaknya dapat meluas hingga mengganggu layanan publik dan infrastruktur vital, termasuk sektor pemerintahan, transportasi, kesehatan, dan perbankan.
Karena itu, ia mendorong setiap institusi menerapkan standar keamanan siber yang lebih kuat melalui evaluasi berkala dan penguatan sistem perlindungan data.
“Kuncinya adalah menggunakan metode self-assessment dan audit secara berkala. Secanggih apapun ketahanan siber yang kita miliki, peretas akan selalu mencari cara untuk meretas. Karena itu kita perlu kembangkan metode enkripsi yang kuat, sehingga jika data kita dibobol, data tersebut tetap aman dan tidak bisa digunakan,” pungkasnya.










