Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Langkat Terima Uang Rp100 Juta

Views
×

KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Langkat Terima Uang Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri dari kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, operasi bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB saat Syah Afandin menghubungi mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, untuk mengatur pertemuan usai menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Silakan gulirkan ke bawah

Namun sekitar pukul 23.00 WIB, sopir bupati berinisial ZKF menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan. Pembatalan dilakukan setelah Syah Afandin mengetahui keberadaan tim KPK yang telah berada di Kabupaten Langkat dan diduga memantau pergerakan penyidik.

Keesokan harinya, Kamis (2/7), Yaqub kembali dihubungi mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH. Dalam komunikasi tersebut, SYH meminta uang sebesar Rp100 juta yang disebut sebagai permintaan Syah Afandin agar diserahkan melalui dirinya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub menyerahkan uang tersebut kepada SYH di sebuah kafe di Kota Medan. Saat SYH melanjutkan perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.

“Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH,” kata Taufik.

Usai penyitaan uang, tim KPK bergerak mengamankan tujuh orang di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka terdiri dari Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, SYH, sopir bupati berinisial ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun.

Sehari kemudian, Jumat (3/7), KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025–2026.

KPK menduga Syah Afandin telah menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen fee proyek senilai Rp1,117 miliar. Uang tersebut diduga diberikan Yaqub setelah memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar oleh Syah Afandin. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.