Koma.id– Polemik pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo berbuntut laporan hukum terhadap Wali Kota Solo, Respati Ardi, ke Kejaksaan Negeri Solo oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi karena baliho dipasang di fasilitas milik Pemerintah Kota Solo dengan menampilkan simbol resmi pemerintah daerah, meski Respati menyatakan pemasangannya menggunakan dana pribadi.
HSBC Masih Lihat Potensi Kenaikan Emas
Menanggapi laporan itu, Respati menegaskan menghormati proses hukum, mendukung transparansi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi. Kasus yang berawal dari sorotan publik hingga penurunan baliho tersebut kini memasuki tahap awal penanganan di Kejari Solo untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran hukum dalam penggunaan fasilitas dan atribut resmi pemerintah.
“Iya, tentunya kami menghormati prosesnya. Kami akan mengikuti dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mendukung transparansi,” ujar Respati kepada wartawan dikutip.







