Koma.id, Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menegaskan bahwa Bareskrim akan mendukung seluruh proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
“Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Syahardiantono.
Menurutnya, bentuk dukungan tersebut meliputi sinergi dalam pemeriksaan saksi maupun ahli yang dibutuhkan penyidik Kortas Tipikor. Selain itu, Bareskrim juga akan membantu dari sisi teknis pertambangan melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter).
“Tadi disampaikan oleh penyidik dari Kortas, akan memerlukan pemeriksaan saksi-saksi dan tentunya ahli,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Bareskrim dan Kortas Tipikor telah berjalan untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.
“Sekali lagi Bareskrim sangat mendukung proses penyidikan ini. Ini ada Dirtipidter sudah berkolaborasi dengan penyidik-penyidik dari Kortas Tipikor,” ucapnya.
Diketahui, Kortas Tipikor Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara bagi sejumlah PLTU pada periode 2018–2026. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan.
Polri memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun. Sejauh ini, penyidik menemukan tiga dugaan penyimpangan, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas pasokan, serta penyimpangan dalam pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam penyidikan awal, dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, Polri belum menetapkan tersangka dan masih terus mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat.













