Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Internasional

Amnesty Kritik Pemberian Bintang Adipurna kepada PM India Narendra Modi

Views
×

Amnesty Kritik Pemberian Bintang Adipurna kepada PM India Narendra Modi

Sebarkan artikel ini
Bintang Republik Indonesia Adipurna Untuk Modi
Pemberian Bintang Republik Indonesia Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto untuk Narendra Modi.

KOMA.ID, JAKARTA – Amnesty International Indonesia mengkritik keputusan pemerintah Indonesia yang menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi negara, Bintang Republik Indonesia Adipurna, kepada Perdana Menteri India Narendra Modi. Organisasi tersebut menilai penghargaan itu tidak sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan pemberian tanda kehormatan kepada Modi merupakan langkah yang patut dipersoalkan karena bertentangan dengan asas kemanusiaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pemberian tanda kehormatan kepada PM Modi ini patut dikritik dan merupakan langkah berlebihan dari pemerintah Indonesia. Undang-undang No. 20 Tahun 2009 menyatakan bahwa tanda kehormatan oleh negara harus berlandaskan berbagai asas, termasuk asas kemanusiaan,” ujar Wirya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, rekam jejak HAM pemerintahan Modi menjadi alasan utama mengapa penghargaan tersebut tidak layak diberikan. Amnesty merujuk pada Laporan Tahunan 2025/2026 yang menyebut kondisi HAM di India mengalami kemunduran signifikan.

“Sayangnya, realitas ini berbenturan tajam dengan rekam jejak PM Modi, utamanya terkait hak asasi manusia (HAM). Laporan Amnesty International 2025/26 mencatat situasi HAM di India mengalami kemerosotan yang pesat,” katanya.

Amnesty menilai pemerintahan Modi telah menggunakan berbagai instrumen hukum untuk membatasi kebebasan sipil, termasuk kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

“Pemerintahan Modi telah secara sistematis mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Para pembela HAM, akademisi, mahasiswa, lawan politik hingga komedian rentan menghadapi penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi melalui undang-undang penghasutan dan anti-terorisme,” lanjut Wirya.

Selain itu, Amnesty menyoroti masih dipenjaranya sejumlah aktivis serta meningkatnya tekanan terhadap kelompok minoritas agama dan etnis, khususnya warga Muslim. Organisasi itu juga menyebut lembaga negara di India digunakan untuk membungkam media dan organisasi masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah.

Tak hanya mengkritisi situasi HAM di dalam negeri India, Amnesty juga menyinggung sikap Modi dalam isu internasional, khususnya konflik di Timur Tengah.

“Pernyataannya pada Februari lalu di Yerusalem menegaskan komitmennya untuk mempererat hubungan dengan Israel, tanpa menyebut adanya kampanye genosida di Gaza serta ethnic cleansing di Tepi Barat oleh Israel. Padahal, tindakan pengabaian seperti inilah yang turut memungkinkan Israel terus menerus melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Amnesty mendesak pemerintah Indonesia meninjau kembali keputusan pemberian tanda kehormatan tersebut.

“Masalah HAM bukanlah hal yang bisa diabaikan oleh pemerintah dalam memberikan tanda kehormatan kepada seseorang. Memberikan penghormatan tertinggi kepada pemimpin dengan rapor merah di bidang HAM merupakan sebuah langkah yang keliru. Oleh karena itu, pemerintah harus mencabut penganugerahan tersebut dan memastikan bahwa setiap pemberian tanda kehormatan selaras dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Wirya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Adipurna kepada Narendra Modi di Jakarta pada Selasa (7/7/2026). Pemerintah menyatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan atas kepemimpinan Modi yang dinilai berkontribusi besar terhadap perkembangan hubungan diplomatik antara Indonesia dan India.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.