KOMA.ID, JAKARTA – Pengamat konflik dan keamanan Alto Luger Labetubun menilai narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto dan elite Indonesia ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai agen Central Intelligence Agency (CIA) masih bersifat spekulatif dan tidak didukung dengan pemahaman yang memadai mengenai dunia intelijen.
Pandangan tersebut disampaikan Alto sebagai tanggapan atas pemberitaan yang menyebut seorang warga negara asing, Gaurav Srivastava, menyusup ke lingkungan Presiden Prabowo untuk memperoleh kontrak pertahanan dengan mengaku sebagai agen CIA.
Pembentukan BTP Harus Disetop Karena Berpotensi Meningkatkan Pelanggaran HAM dan Konflik Agraria
Menurut Alto, tanpa harus membaca keseluruhan isi laporan tersebut, ia menilai konstruksi narasi yang dibangun terlalu bombastis dan lebih banyak bertumpu pada asumsi.
“Tulisan TEMPO terlihat sangat bombastis, wah, dan hebat. Tapi sebagai seorang analis konflik dan keamanan, tanpa membaca keseluruhan isi dari tulisan dimaksud, saya berani berkesimpulan bahwa ini adalah tulisan yang penuh dengan asumsi yang dangkal, bahkan penuh dengan fantasi,” kata Alto dalam keterangan tertulisnya di akun Facebook pribadinya, Senin (6/7/2027).
Alto kemudian menjelaskan bahwa dalam praktik intelijen dikenal dua jenis penyamaran atau cover, yakni official cover dan non-official cover (NOC).
Ia menerangkan, petugas intelijen yang menggunakan official cover memperoleh perlindungan diplomatik karena identitasnya telah dikomunikasikan secara resmi kepada negara tujuan. Sementara itu, petugas dengan status non-official cover menjalankan operasi secara rahasia tanpa perlindungan diplomatik.
Menurut Alto, justru seorang petugas intelijen dengan status NOC tidak akan pernah mengaku sebagai intelijen karena kerahasiaan merupakan inti dari pekerjaannya.
“Seorang NOC akan berupaya berpura-pura menjadi apapun, KECUALI berpura-pura menjadi seorang Intel,” ujarnya.

Selain itu, Alto juga menyoroti mekanisme kontraintelijen yang dimiliki Indonesia maupun Amerika Serikat. Ia mengatakan Indonesia melalui Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki fungsi pendeteksian dan identifikasi terhadap aktivitas intelijen asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012.
Di sisi lain, menurut Alto, hukum di Amerika Serikat juga mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang secara palsu mengaku sebagai pejabat atau pegawai pemerintah federal, termasuk mengaku sebagai personel CIA untuk memperoleh keuntungan tertentu.
“Ancaman hukuman bagi orang yang berpura-pura menjadi ‘agen CIA’ untuk mendapatkan keuntungan pribadi itu tiga tahun,” katanya.
Alto juga mengkritisi penggunaan istilah “agen CIA” yang menurutnya tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa dalam terminologi intelijen Amerika Serikat terdapat perbedaan mendasar antara officer dan agent.
Menurut dia, officer merupakan pegawai atau perwira intelijen yang bekerja dan digaji oleh CIA, sedangkan agent adalah pihak luar yang direkrut untuk membantu operasi intelijen dan bukan merupakan pegawai CIA.
Berdasarkan sejumlah penjelasan tersebut, Alto menyimpulkan bahwa narasi mengenai seseorang yang mengaku sebagai agen CIA lalu berhasil menipu pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Prabowo, sulit diterima dari sudut pandang intelijen.
“Nah, dari tiga penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa asumsi TEMPO sangat tidak masuk akal bahwa ada orang asing yang berpura-pura menjadi ‘agen’ CIA dan berhasil menipu pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila benar ada seseorang yang mengaku sebagai agen CIA, menurutnya hal tersebut justru akan memicu kewaspadaan aparat intelijen Indonesia dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di Amerika Serikat.
“Ketika Gaurav Srivastava mengaku bahwa dia ‘agent’ CIA, semua alarm pasti langsung berbunyi. Intelijen Indonesia pasti akan langsung menangkap ‘keanehan’ akan pengakuan ini, dan pemerintah AS pasti langsung akan menuntut yang bersangkutan karena berpura-pura menjadi seorang pegawai federal AS, dengan tuntutan 3 tahun penjara,” tutup Alto.













