Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Frans Freddy Dukung Penggeledahan Kortas Tipikor Polri, Minta Semua Pihak Tunduk pada Proses Hukum

Views
×

Frans Freddy Dukung Penggeledahan Kortas Tipikor Polri, Minta Semua Pihak Tunduk pada Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Frans Freddy
Ketua Umum Poros Muda Indonesia, Frans Freddy.

KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Poros Muda Indonesia, Frans Freddy, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk PLTU, serta perkara lain yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Menurut Frans, langkah penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus didukung seluruh elemen masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Silakan gulirkan ke bawah
Baca juga:
Fernando Dukung Kortas Tipikor Polri Beberkan Peran Febrie di Gosip Penggeledahan Kemarin

“Upaya yang dilakukan Kortas Tipikor Polri patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Semua pihak harus menghormati dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, independen, serta berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Frans Freddy dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Frans menegaskan, proses hukum harus ditempatkan di atas segala kepentingan, termasuk apabila dalam perkembangannya muncul nama pejabat tinggi negara maupun aparat penegak hukum.

“Prinsip negara hukum adalah equality before the law. Siapa pun yang disebut-sebut atau dikaitkan dalam suatu proses penyidikan harus menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Penyebutan nama seseorang bukan berarti telah terbukti bersalah, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat atau mendelegitimasi proses penyidikan,” ujarnya.

Baca juga:
SDR Minta TNI Jelaskan Dasar Hukum Pengamanan Rumah Jampidsus, Jika Tak Ada Ancaman Tarik Pasukan

Ia mengatakan, berkembangnya pemberitaan yang mengaitkan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara yang tengah diusut Polri harus disikapi secara proporsional. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka maupun menyampaikan secara resmi status hukum yang bersangkutan dalam perkara tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sembari memberikan kesempatan kepada penyidik mengungkap fakta-fakta hukum secara utuh.

Frans berharap tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi ataupun menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Biarkan penyidik bekerja. Apabila memang ada bukti yang mengarah kepada siapa pun, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Yang terpenting saat ini adalah memastikan penegakan hukum berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara rasional dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sedikitnya 12 lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, perkara PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai puluhan miliar rupiah, puluhan kilogram emas, dokumen, perangkat elektronik, serta sebuah brankas yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut setelah perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.