Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Kejaksaan Agung Tegaskan Dukung dan Hormati Proses Hukum Kortas Tipikor Polri

Views
×

Kejaksaan Agung Tegaskan Dukung dan Hormati Proses Hukum Kortas Tipikor Polri

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Anang
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna.

KOMA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung sekaligus menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang disertai rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyusul berkembangnya berbagai informasi di media massa maupun media sosial mengenai penyidikan yang dilakukan penyidik Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Anang menjelaskan, Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada penyidik kepolisian dan masih menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.

“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun opini atau mengambil kesimpulan sendiri terhadap pihak tertentu sebelum terdapat kejelasan hukum dari aparat penegak hukum.

“Kami menghimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia meyakini seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diimbau memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak mudah terpengaruh berbagai spekulasi yang beredar.

“Kami juga menghimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” katanya.

Di akhir keterangannya, Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.