Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai rumah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di Sentul, Bogor, Jawa Barat tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) 2025.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan lembaga antirasuah sudah melakukan pemeriksaan atas LHKPN tersebut. Hasilnya, KPK menduga Febrie menggunakan individu atau pihak lain (nominee) yang tidak ada hubungan keluarga. Sehingga, rumah tersebut tidak terdeteksi dalam pemeriksaan.
“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” ujar Aminudin, Jumat (10/6/2026).
Menyitir situs resmi, Febrie hanya mencantumkan kepemilikan terhadap lima objek tanah dan bangunan di LHKPN 2025. Perinciannya, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar; tanah di Tangerang Selatan senilai Rp597 juta; tanah di Tangerang Selatan senilai Rp644 juta; tanah di Bandung senilai Rp473 juta; tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp10,82 miliar. Secara keseluruhan, total harta tanah dan bangunan Febrie mencapai Rp14,85 miliar.
Sebelumnya, Febrie mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat yang digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri.
Menurutnya, lokasi yang digeledah itu merupakan rumah pribadi yang sudah dimiliki sejak lama. Kendati demikian, dia tidak mengelaborasi dengan spesifik mengenai uang dan emas yang disita oleh polisi dari rumah tersebut, termasuk apakah itu dimiliki oleh dirinya.
“Rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya. Mengenai uang yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujar Febrie dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Dia hanya memastikan bahwa semua uang dan emas itu bisa dipertanggungjawabkan. Namun, Febrie mengatakan tidak akan memberikan penjelasan melalui konferensi pers, melainkan melalui forum yang sesuai dengan prosedur hukum.
“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Namun tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di rumah Sentul, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan polisi menemukan tujuh koper di dalam brankas yang terkunci. Dari koper tersebut, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan.
Kemudian, polisi juga menemukan uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah. Perinciannya, USD4,76 juta; SGD14 juta; dan Rp100 juta.
Estimasi total barang bukti yang ditemukan adalah Rp476 miliar. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita oleh polisi.
“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk telepon genggam (handphone), kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas,” kata Totok, Kamis (09/07/2026).













