Koma.id- Pengakuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, memunculkan menjadi pusat perhatian publik. Di satu sisi, Febrie mengakui rumah yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri itu merupakan milik pribadinya. Namun di sisi lain, ia tidak menjelaskan secara tegas kepemilikan emas batangan dan uang tunai bernilai fantastis yang ditemukan di dalam rumah tersebut.
Adapun penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7) itu menghasilkan temuan tujuh koper berisi emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang disimpan di dalam brankas. Nilai keseluruhan aset yang ditemukan ditaksir mencapai Rp476 miliar.
“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ya, ada bangunannya, bisa nanti dicek. Tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini, namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar. Paham?” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Kontradiksi berikutnya terlihat dari permintaan Febrie agar publik tidak berspekulasi. Di tengah besarnya perhatian masyarakat terhadap temuan aset senilai sekitar Rp476 miliar, penjelasan yang disampaikan justru bersifat umum dan belum memberikan kejelasan mengenai asal-usul maupun kepemilikan aset tersebut. Kondisi itu membuat ruang pertanyaan publik tetap terbuka karena informasi yang diberikan belum menjawab substansi temuan penyidik.
Febrie juga menegaskan bahwa seluruh aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan, tetapi meminta agar penjelasannya disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak dengan melalui forum seperti ini, mungkin melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ucapnya.






