Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Febrie Pilih Tunggu Penjelasan Kortas Tipidkor soal Temuan Aset dengan Kasus Blackout

Views
×

Febrie Pilih Tunggu Penjelasan Kortas Tipidkor soal Temuan Aset dengan Kasus Blackout

Sebarkan artikel ini
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah
Jampidsus Febrie Adriansyah saat jumpa pers pada hari Jumat, 10 Juli 2026.

KOMA.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta agar dugaan keterkaitan temuan barang bukti hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dengan kasus blackout listrik tidak disimpulkan terlalu dini. Menurutnya, keterkaitan perkara harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian dari aparat yang menangani.

Febrie mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti hubungan antara temuan dalam penggeledahan sejumlah lokasi dengan peristiwa blackout yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Ia menyebut, informasi yang berkembang menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan masalah pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Silakan gulirkan ke bawah

“Blackout, saya juga tidak paham. Anda selesaikan Jambi dengan blackout nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik nanti dia menyampaikan apa masalahnya, keterkaitan blackout tersebut, perkaranya perkara apa,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai, apabila perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk PLTU, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh melalui proses audit terlebih dahulu. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam rantai pengadaan batu bara.

“Kalau itu masalahnya menurut saya, menurut saya sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitas, biaya masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya sehingga kita tahu apakah ada apa perbuatan,” kata Febrie.

Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan menjadi langkah penting untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara maupun gangguan terhadap sistem kelistrikan.

Penggeledahan Di Sentul
Penggeledahan di Sentul, Bogor (8/7/2026) oleh Kortas Tipidkor Polri sita 74 Kg emas dan uang Rp476 Miliar. (Foto / Istimewa)

Febrie menambahkan, seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar informasi terkait perkara tersebut disampaikan berdasarkan hasil penyidikan resmi.

“Dan sebaiknya ditanya ke sana ya,” tutup Febrie.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah sektor, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, serta perkara lain yang menyangkut PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, puluhan kilogram emas batangan, dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang masih dalam proses pendalaman penyid

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.