Koma.id– Ketua MPR Ahmad Muzani membantah isu yang menyebut draf amendemen kelima UUD 1945 memuat ketentuan tentang pemakzulan wakil presiden. Ia menegaskan MPR masih berada pada tahap menyerap aspirasi dari berbagai pihak dan belum memutuskan apakah amendemen kelima akan dilakukan.
Menurut Muzani, pembahasan perubahan konstitusi harus dilakukan secara hati-hati sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat karena menyangkut kepentingan bangsa.
“Isu itu tidak ada dasarnya. Tidak ada satu pasal pun tentang naskah draf amendemen mengenai pemakzulan wakil presiden, belum ada sama sekali,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi, MPR juga menegaskan pembagian kewenangan antar-lembaga negara, yakni MPR berwenang mengubah UUD 1945, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menafsirkan konstitusi. Meski memiliki kewenangan berbeda, kedua lembaga sepakat menjaga komunikasi dan saling menghormati tugas konstitusional masing-masing.













