Koma.id – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkap telah menginventarisasi 10 nama calon pengganti Febrie Adriansyah yang dinilai layak mengisi jabatan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus). Langkah tersebut dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung.
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan daftar nama tersebut disiapkan sebagai bahan pertimbangan bagi jaksa agung dalam menentukan pejabat jampidsus definitif. Meski demikian, Komjak belum membuka identitas para kandidat yang masuk dalam daftar.
“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” kata Pujiyono, dikutip dari Antara, Minggu (12/7/2026).
Menurut Pujiyono, proses penjaringan dilakukan dengan mengedepankan sejumlah kriteria penting. Selain memenuhi persyaratan administratif, calon jampidsus harus memiliki profesionalisme, integritas, serta rekam jejak yang baik dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Komjak juga meminta Kejaksaan Agung segera menetapkan jampidsus definitif agar kepemimpinan di bidang tindak pidana khusus tidak terlalu lama dijalankan oleh pelaksana tugas (plt).
“Penunjukan plt jampidsus sudah tepat untuk mengisi kebutuhan taktis. Namun, untuk kebutuhan strategis, perlu segera ada jampidsus definitif,” ujar Pujiyono.
Ia menilai keberadaan pejabat definitif penting untuk menjaga kesinambungan kebijakan, memastikan efektivitas penanganan perkara strategis, serta memberikan kepastian dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan jampidsus.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai plt jampidsus setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Menurut Anang, keputusan tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Saat ini, Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR.
Meski terjadi pergantian kepemimpinan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Penetapan pejabat jampidsus definitif diharapkan mampu menjaga kesinambungan pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan Agung.







