Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KPK Ungkap Alasan Tak Ambil Alih 3 Perkara Kortastipidkor Polri

Views
×

KPK Ungkap Alasan Tak Ambil Alih 3 Perkara Kortastipidkor Polri

Sebarkan artikel ini
KPK Ungkap Alasan Tak Ambil Alih 3 Perkara Kortastipidkor Polri
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.(Official_KPK)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak mengambil alih penanganan tiga perkara yang ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Tiga perkara itu terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada sektor batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Silakan gulirkan ke bawah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya bisa saja mengambil alih kasus dugaan korupsi tiga perkara.

Namun, pengambilalihan itu ada kriterianya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Di dalam Pasal 10 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019, dijelaskan 6 kriteria pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan KPK terhadap pelaku korupsi yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan:

1. Laporan masyarakat mengenai korupsi tidak ditindaklanjuti;

2. Proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

3. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;

4. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi;

5. Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif;

6. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak
pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Asep juga menyatakan pihaknya menghargai penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian maupun kejaksaan.

“Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penengak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortastipidkor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya, maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Ia menilai, kepolisian maupun kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga pelaksanaan penegakan hukum akan berjalan baik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.