Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

PDIP dan PAN Kompak Minta Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Views
×

PDIP dan PAN Kompak Minta Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
Nasyirul Falah Amru
Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. (Foto / Istimewa)

Koma.id Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) kompak meminta hukuman paling berat terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Desakan tersebut disampaikan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menilai kasus yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung itu merupakan skandal besar yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Perkara ini sungguh memalukan dan mengecewakan hati nurani seluruh rakyat Indonesia. Saya minta pelaku, tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” tegas Falah dalam rapat Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Falah, perkara tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas karena berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, serta perkara lain yang melibatkan PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

“Ini sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Kelompok Fraksi PAN di Komisi III DPR RI, Endang Agustina, mengaku prihatin terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan Febrie. Ia menilai ironi besar ketika aparat yang seharusnya memberantas korupsi justru diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Dia yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat,” kata Endang.

Dalam perkara tersebut, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kasus yang diusut merupakan pengembangan dari tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah, dugaan korupsi di PT ASABRI, serta dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, valuta asing, hingga emas batangan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.