Koma.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai reformasi juga perlu dilakukan di tubuh penegak hukum dan institusi negara lainnya, seperti TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Mahfud, tidak adil jika tuntutan reformasi hanya diarahkan kepada Polri, sementara institusi lain yang juga memiliki peran penting dalam penegakan hukum luput dari evaluasi.
“Karena juga tidak fair kalau kita bicara kenapa Polri yang didesak-desak terus. Saya juga berpikir gitu. Ngapain saya desak-desak Polri diperbaiki, dihujat. Wong TNI-nya sama. Harus diperbaiki dan banyak dihujat juga,” kata Mahfud, dikutip Senin (13/7/2026).
Komisi III Sebut Masih Ada Dugaan Bunker Terkait Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ia melanjutkan, persoalan yang terjadi tidak hanya berada di tubuh kepolisian.
“Kejaksaan Agungnya sama, pengadilannya sama. Pengacara-pengacaranya yang kayak kita yang di luar tuh, sama ini rusak semua,” ujarnya.
Karena itu, Mahfud menekankan perlunya kepemimpinan yang kuat yang dibarengi kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem hukum di Indonesia.
“Kalau ingin bangsa ini selamat. Kalau enggak ya sudah menggelinding saja nanti akhirnya pecah sendiri, sudah gitu,” katanya.
Sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud juga menyoroti proses pembentukan Undang-Undang Polri. Menurutnya, proses lahirnya regulasi tersebut tidak sepenuhnya mengikuti kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Mahfud menjelaskan bahwa setiap produk hukum memang tidak bisa dipisahkan dari proses politik. Namun, kualitas suatu produk hukum ditentukan oleh bagaimana proses pembentukannya dan bagaimana aturan tersebut ditegakkan.
Karena itu, menurutnya, ada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kemudian mengutip teori autocratic legalism, yaitu praktik pembentukan undang-undang oleh pemerintah dan lembaga politik yang tidak mencerminkan kehendak rakyat.
Menurut Mahfud, salah satu ciri praktik tersebut adalah minimnya ruang bagi masyarakat untuk mengawasi proses pembentukan undang-undang.
“Kita kan tidak tahu kapan nih dibahas oleh rakyat, tiba-tiba jadi,” ujarnya.
Mengacu pada teori yang dikemukakan akademisi University of Chicago, Kim Lane Scheppele, Mahfud menjelaskan bahwa dalam praktik autocratic legalism, penguasa berupaya meloloskan aturan melalui berbagai cara.
“Kalau tidak bisa sembunyi-sembunyi karena rakyat telanjur tahu, nanti ya diuji ke MK, MK-nya dalam tekanan, itu di mana-mana. Nanti kalau tidak bisa juga, dibuat peraturan pelaksanaannya agar didominasi oleh kekuatan politik tertentu. Itu ciri autocratic legalism,” katanya.
“Dia melakukan kudeta terhadap demokrasi dalam pembuatan hukum tetapi tidak dengan kekerasan. Melalui proses kooptasi,” tambah Mahfud.
Untuk menjelaskan teorinya, Mahfud mencontohkan perjalanan politik Adolf Hitler di Jerman. Menurutnya, Hitler tidak merebut kekuasaan melalui kudeta, melainkan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi.
Ia menjelaskan, Hitler memulai langkah politiknya dengan membangun partai kecil yang semula hanya memperoleh sedikit kursi di parlemen. Namun, melalui koalisi dan kooptasi terhadap kekuatan politik lainnya, Hitler akhirnya berhasil mengonsolidasikan kekuasaan hingga menjadi diktator.
“Tidak kudeta, tapi melalui proses konstitusi, melalui lembaga demokrasi. Kemudian dihantam semuanya di seluruh dunia, lalu dia menjadi penjahat kemanusiaan paling besar, bukan hanya penjahat politik,” kata Mahfud.
“Nah, itu sebenarnya sudah lama terjadi dan selalu terjadi di negeri-negeri mana pun, termasuk juga di Indonesia kerap kali terjadi. Muncul tenggelam, muncul tenggelam,” pungkasnya.







