KOMA.ID, JAKARTA – Penyanyi Cakra Khan mengkritik perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) AdaKami setelah nomor teleponnya diduga dicantumkan sebagai kontak darurat oleh seorang debitur tanpa persetujuannya.
Melalui unggahan di media sosial, Cakra Khan mengaku tidak mengenal debitur bernama Ahmad Rifaldi yang disebut menggunakan nomor teleponnya sebagai kontak darurat.
Lee Jun-young Tinggalkan Dunia Hiburan, Aktor “Weak Hero Class 2” Mulai Wajib Militer Korea Selatan
Cakra mengatakan, dirinya sempat dihubungi debt collector yang menagih utang debitur tersebut. Namun, setelah menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Ahmad Rifaldi dan meminta agar nomornya dihapus dari sistem, ia mengaku mendapat respons yang tidak semestinya.
Hotman Paris Minta Maaf ke Presiden Hingga Kapolri Usai Polemik Konferensi Pers Kasus Febrie
“Hei AdaKami, Anda salah pilih lawan. Main masukin kontak saya sebagai kontak darurat tanpa izin dengan debitur atas nama AHMAD RIFALDI yang saya sama sekali tidak mengenal siapa orang ini,” tulis Cakra Khan, Selasa (21/7/2026).
Ia kemudian mengungkapkan percakapan dengan pihak penagih yang disebut menyampaikan bahwa nomor teleponnya tidak dapat dihapus dari sistem.
“DC Anda malah masih ngotot bilang: ‘Nomor Bapak tidak bisa dihapus dari sistem. Satu-satunya jalan, Bapak cari tahu orang itu dan tagih sendiri. Kalau Bapak mengenal ybs., tolong sampaikan bayar utang…’,” ujarnya.
Cakra Khan menilai respons tersebut justru memperburuk persoalan. Ia mengaku kemudian membawa permasalahan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kapok kan dikejar-kejar tim Direktorat Pelayanan Konsumen OJK?” sindirnya.
Selain itu, Cakra juga membantah isi surat tanggapan AdaKami yang disebut menyatakan dirinya tidak memberikan respons ketika dihubungi untuk dimintai klarifikasi.
Menurut Cakra, dirinya justru memberikan respons dengan cepat ketika dihubungi untuk kepentingan investigasi pada 5 Juli 2026.
“Lucunya, di surat tanggapan dari AdaKami, bilangnya saya tidak ada respons pada saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Padahal jelas-jelas saat mereka menghubungi saya untuk investigasi pada 5 Juli lalu, justru saya malah fast response,” tulisnya.
Cakra mengatakan, dirinya kemudian mengirimkan surat sanggahan pada hari yang sama setelah membaca tanggapan AdaKami melalui kanal pengaduan OJK.
Ia juga mempertanyakan pernyataan AdaKami yang menyebut pihak penagih berasal dari vendor eksternal.
Cakra mengklaim, berdasarkan informasi yang diterimanya, keterlambatan pembayaran debitur saat dirinya dihubungi baru berlangsung selama dua hari.
“Sudah begitu, mau cuci tangan bilang debt collector-nya berasal dari vendor pula. Padahal saya lihat di situ keterlambatan pembayaran si debitur baru 2 hari dan belum melewati 90 hari,” katanya.
Cakra kemudian menyinggung pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai mekanisme penagihan melalui pihak ketiga.
“Berdasarkan pedoman AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), perusahaan pembiayaan baru boleh melimpahkan soal penagihan ke vendor itu setelah 90 hari,” ujarnya.
Ia menilai, apabila penagihan dilakukan oleh pihak vendor sebelum batas waktu tersebut, maka terdapat persoalan yang perlu dijelaskan.
“Jadi di sini pernyataan mereka senjata makan tuan. Mau bilang yang nagih itu vendor = SALAH. Mau bilang yang nagih itu mereka = JUGA SALAH,” tulis Cakra.
Cakra juga menolak permintaan agar tanggapan terkait persoalan tersebut diperlakukan sebagai informasi rahasia. Ia menegaskan tetap akan menyampaikan persoalan itu kepada publik.
“Di surat tanggapan mereka memberikan penekanan ‘sangat rahasia’, kan? Nih, saya tetap publish. Saya nggak takut sama bluffing-bluffing receh kayak gitu,” tegasnya.
Cakra mengaku memiliki opsi untuk mengakhiri pengaduan tersebut. Namun, ia menyatakan belum bersedia mencabut perkara yang sedang berjalan.
“Mau cabut perkara supaya nggak dikejar-kejar OJK? Bisa. Saya cukup tinggal mencet tombol ‘Selesaikan masalah’. Tapi jari saya terasa berat sekali untuk memencet tombol itu,” katanya.
Ia pun meminta OJK memberi perhatian terhadap persoalan yang dialaminya.
“Yuk, Otoritas Jasa Keuangan lirik,” ujarnya.
Dalam unggahannya, Cakra juga mengajak masyarakat yang mengalami persoalan serupa untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi kepada OJK melalui kanal pengaduan resmi.
Ia menilai, pencantuman nomor seseorang sebagai kontak darurat tanpa persetujuan dan kemudian menghubungi orang tersebut untuk menagih utang pihak lain tidak boleh dinormalisasi.
“Menagih utang orang lain melalui kontak darurat itu melanggar privasi dan tidak boleh dinormalisasikan. Karena urusan kesepakatan terms and agreement itu hanya pada debitur dan kreditur. Jadi jangan pernah libatkan kontak darurat untuk urusan Anda,” tulis Cakra.
Cakra berharap persoalan tersebut menjadi pelajaran bagi AdaKami maupun perusahaan pembiayaan lainnya agar lebih tertib dalam menjalankan ketentuan regulator dan pedoman industri yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari AdaKami mengenai seluruh tudingan dan kritik yang disampaikan Cakra Khan.












