Koma.id | Bandung – Pengadilan Agama Bandung resmi mengesahkan menunjuk Arkana Aidan Misbach sebagai anak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Putusan ini dibacakan pada Rabu (15/07) dan memberikan kepastian hukum atas status Arka pasca perceraian Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya.
Majelis hakim dalam perkara bernomor 729/Pdt.P/2026/PA.Badg menyatakan sah menyampaikan anak yang dilakukan Ridwan Kamil terhadap Arkana, yang lahir di Bandung pada tanggal 28 Februari 2020. Dalam amar keputusan, pengadilan diperintahkan agar salinan resmi dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk dicatat dalam pencatatan akta kelahiran serta diterbitkan dokumen kependudukan baru.
Mengukir Karakter, Menguatkan Pengabdian: Cerita dari Kandakter 2026 Ponpes Kanzul Mubaarok
Permohonan menarik anak ini didaftarkan pada 26 Juni 2026 dan keputusan pada 15 Juli 2026. Ridwan Kamil hadir langsung di konferensi untuk menyampaikan permohonan. Ia menekankan alasan utama penyampaiannya Adalah kedekatan emosional dengan Arkana. Sebelum masuk ke pengadilan, Ridwan Kamil telah melalui tahapan pengasuhan dan pemantauan oleh Dinas Sosial guna memastikan kelayakan sebagai orang tua angkat.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, membenarkan adanya penetapan pengadilan tersebut. Ia menyebut keterangan resmi akan disampaikan langsung oleh Ridwan Kamil. Dengan putusan ini, Arkana kini memiliki kepastian status hukum sebagai anak Ridwan Kamil, sekaligus menegaskan posisi Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal pasca perceraiannya dengan Atalia Praratya.
Kepala BPA Kejagung Jadi Kandidat Jampidsus








