KOMA.ID, JAKARTA – Pasca Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) resmi mengambilalih kelanjutan kasus hukum penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Kortas Tipidkor Polri, kini status hukum Febrie Adriansyah turun dari tersangka menjadi saksi.
Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum penanganan kasus korupsi PLTU Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS). Penerbitan tiga sprindik tersebut sekaligus memastikan status hukum baru Febrie yang semula tersangka di kepolisian, berpeluang ‘turun’ menjadi saksi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, penerbitan sprindik tersebut membuka babak baru dengan mengulang dari awal penyidikan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Polri.
“Semenjak diterbitkan tiga sprindik umum maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustisia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” kata Anang Supriatna di Komplek Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Sprindik umum tersebut kata Anang menjelaskan, bernomor 43 terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut kasus Krakatau Steel. Adapun sprindik umum bernomor 44 terkait dengan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang ditengarai penyebab blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Tak Sejalan dengan Said Iqbal, Ferri Nuzarli Minta Hapus Total Sistem Outsourcing di Indonesia
Sprindik umum ketiga, bernomor 45 menyangkut soal Asabri dan Jiwasraya. Ketika ditanya tentang terbitnya sprindik baru dari Kejagung itu apakah masih menebalkan status hukum Febrie dan Don yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik gabungan Polri?
Lebih lanjut, Anang Supriatna pun menerangkan, bahwa status hukum keduanya berdasarkan sprindik umum Kejagung berstatus bukan lagi sebagai tersangka.
“Dalam pertimbangan kita termasuk sprindik dari Polri, iya (masih sebagai saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang.
Ketika ditanya tentang ketegasan ulang dari Kejagung apakah berdasarkan tiga sprindik umum tersebut sudah mengantongi tersangka? Anang menegaskan, Kejagung hanya baru menerbitkan tiga sprindik umum.
“Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya,” sambung Anang.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan, bahwa pihaknya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka.
Kaitan kasusnya adalah pasca gelar perkara yang dilakukan atas hasil penggeledahan di 12 lokasi berbeda di kawasan DKI Jakarta dan Bogor.
“Dan berdasarkan gelar perkara, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok saat melakukan konferensi pers bersama dengan Komisi III DPR RI dan Plt Jampidsus Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Tersangka pertama adalah Don Ritto (DR) yang merupakan pemilik Money Changer. Ia diketahui adalah junior Febrie Adriansyah di kampus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA).
Kortas Tipidkor Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka atas dugaan money laundry (pencucian uang).
“Saudara DR yang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Irjen Pol Totok juga mengungkapkan bahwa Don Ritto saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya mulai hari Jumat, 10 Juli 2026.
“Kemudian terhadap DR ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di rutan Polda Metro Jaya,” terang Totok.
Sementara untuk tersangka ke dua adalah Febrie Adriansyah (FA). Ia merupakan mantan Jampidsus yang baru saja mengundurkan diri pada hari Sabtu 11 Juli 2026 dini hari.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” terang Totok.
Untuk pasal yang dijeratkan kepada kedua tersangka, Irjen Totok menyebut jika Don Ritto dijerat dengan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan huruf C KUHP.
Sementara untuk Febrie Adriansyah, Polisi telah menjeratnya dengan pasal 12 huruf e, Pasal 12 B tindak pidana korupsi dan pasal 3, 4 TPPU atau sekarang KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.













