KOMA.ID, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot ST Burhanuddin dari jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri.
Dewan Pembina KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, menilai penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut telah menimbulkan persoalan serius terkait kredibilitas dan independensi institusi penegak hukum.
Menurut Sugeng, posisi ST Burhanuddin sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung membuatnya memiliki tanggung jawab moral atas berbagai persoalan yang terjadi selama kepemimpinannya, termasuk ketika pejabat di bawahnya terseret perkara korupsi.
“Sejak ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 oleh Kortas Tipidkor Polri, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi sudah tidak memiliki lagi kualifikasi secara moral untuk bertahan pada jabatannya,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Ia mengatakan Kejaksaan RI merupakan institusi yang memiliki peran penting dalam sistem penegakan hukum nasional sehingga harus dijaga independensinya dan terbebas dari konflik kepentingan.
Tak Sejalan dengan Said Iqbal, Ferri Nuzarli Minta Hapus Total Sistem Outsourcing di Indonesia
Sugeng menambahkan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen pemerintah dapat berjalan tanpa adanya keraguan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Presiden Prabowo Subianto tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum selain mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI,” tegasnya.













