Koma.id – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menyusul beredarnya informasi bahwa yang bersangkutan diduga berangkat menunaikan ibadah umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hinca menegaskan keterbukaan informasi sangat penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
“Contohnya, pertanyaan di mana Febrie sekarang? Itu kan harus dijawab. Kami harus bertanya itu,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Hinca, publik tidak hanya berhak mengetahui keberadaan tersangka, tetapi juga perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
Ia meminta Kejagung menjelaskan secara rinci jumlah saksi yang telah diperiksa, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta progres penyidikan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.
“Berapa saksi? Siapa saksinya? Mana bukti-buktinya? Itu bagian dari kita mengecek sehingga keraguan publik bisa dijelaskan secara detail,” ujarnya.
Hinca menjelaskan, permintaan transparansi tersebut muncul setelah beredar kabar bahwa Febrie diduga berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah pada Minggu (12/7), sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi yang beredar menyebut dugaan keberangkatan itu terjadi sebelum Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie. Namun hingga kini, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Hinca memastikan Komisi III DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum akan terus mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia mengatakan Panja siap memanggil penyidik Kejaksaan Agung apabila diperlukan. Namun, mengingat perkara masih berada pada tahap penyidikan, rapat akan dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga proses hukum.
“Apa yang disuarakan masyarakat, kita suarakan. Jika diperlukan, Panja akan memanggil penyidik, tetapi rapatnya tertutup karena perkara masih dalam penyidikan. Yang jelas, Panja akan mengawasi proses ini,” tegas Hinca.
Sementara itu, Kejaksaan Agung kemudian membantah kabar bahwa Febrie Adriansyah telah berangkat umrah. Kejagung memastikan mantan Jampidsus tersebut masih berada di Indonesia dan tetap berada dalam pantauan penyidik.













