Koma.id | Jakarta – Pemerintah menambah daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia menjadi 19 negara. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) menegaskan kebijakan ini bertujuan mendorong kunjungan wisatawan mancanegara sekaligus memperkuat hubungan bilateral.
Dalam keterangan resmi, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebutkan dua negara terbaru yang masuk dalam daftar bebas visa adalah Makau dan Kazakhstan. Dengan tambahan ini, total ada 19 negara yang warganya dapat masuk ke Indonesia tanpa harus mengurus visa kunjungan.
“Baru saja Kementerian Imigrasi merilis ada tambahan tiga negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan, sehingga hari ini ada 19 negara yang diberikan bebas visa kunjungan,” ujar Widiyanti dalam konferensi pers Update Program Prioritas/PHTC serta Peningkatan Daya Saing Pariwisata Nasional di Kantor Bakom RI, Rabu (15/07).
Mengukir Karakter, Menguatkan Pengabdian: Cerita dari Kandakter 2026 Ponpes Kanzul Mubaarok
Kebijakan bebas visa kunjungan ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah wisatawan asing, memperluas pasar pariwisata, serta mendukung target devisa negara dari sektor pariwisata.
Sebelumnya, sejumlah negara di Asia Tenggara dan beberapa mitra strategis sudah lebih dulu masuk dalam daftar bebas visa. Penambahan Makau dan Kazakhstan dinilai memperluas jangkauan pasar wisatawan, terutama dari kawasan Asia Tengah.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan bebas visa tetap memperhatikan aspek keamanan dan pengawasan keimigrasian. Kemenpar memastikan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait untuk menjaga kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.








