Koma.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur penerapan skema pembiayaan tadpole atau yang dikenal dengan istilah “kecebong” dalam layanan pinjaman daring (pinjol). Pengaturan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang dinilai berisiko dan tidak sehat.
Skema tadpole (diambil dari istilah larva katak atau kodok) menggambarkan pola cicilan yang besar di awal periode pinjaman dan semakin kecil pada periode berikutnya. Pola ini sebelumnya kerap diterapkan oleh sejumlah penyelenggara pinjol dan berpotensi memberatkan debitur pada fase awal pembayaran.
Indonesia-China Sepakat Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan OJK tidak melarang sepenuhnya skema tadpole, namun membatasi penerapannya dengan syarat ketat.
Sejumlah Titik di Jakarta Gelap Sabtu Malam
“Untuk melindungi konsumen atas praktik pendanaan yang tidak sehat, OJK telah membatasi praktik skema pembayaran tadpole oleh penyelenggara pindar,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12).
Wajib Transparan dan Patuhi Batas Manfaat Ekonomi
Agusman menjelaskan, skema pembayaran tadpole hanya boleh diterapkan sepanjang mematuhi batasan manfaat ekonomi yang telah ditetapkan OJK. Selain itu, penyelenggara pinjol diwajibkan memenuhi prinsip transparansi informasi.
Penyelenggara harus menyampaikan secara jelas dan lengkap kepada penerima dana maupun pemberi dana terkait skema angsuran, termasuk fakta bahwa cicilan awal lebih besar dibanding periode berikutnya (front-loaded installments).
“Hal ini untuk memastikan para pihak telah memahami dan menyepakati skema pembayaran tersebut sejak awal,” kata Agusman.
Syarat Kualitas Pendanaan dan Mitigasi Risiko
Selain transparansi, OJK juga mensyaratkan kualitas pendanaan yang sehat. Penyelenggara pinjol yang menerapkan skema tadpole harus menjaga Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) di bawah 5 persen.
OJK juga mewajibkan penyelenggara melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai, termasuk memperhatikan:
• Kemampuan bayar (repayment capacity),
• Rasio utang terhadap pendapatan (debt to income ratio),
• Eksposur pinjaman penerima dana di penyelenggara pinjol lain.
“OJK telah menerapkan langkah mitigasi dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan penilaian kelayakan kredit yang komprehensif,” tegas Agusman.
Dorong Praktik Pinjol Lebih Sehat
Menurut OJK, pengaturan ini diharapkan dapat mendorong praktik usaha pinjaman daring yang lebih sehat, berkelanjutan, serta selaras dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, OJK juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan industri pinjol, termasuk penertiban pinjol ilegal dan pengetatan aturan bagi penyelenggara resmi agar tidak membebani masyarakat melalui skema pembiayaan yang agresif.













