Koma.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami sejumlah emiten yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi pasar atau yang kerap disebut “goreng saham”. Langkah ini dilakukan menyusul sorotan dari DPR RI terkait adanya pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa indikasi awal praktik tersebut terlihat dari lonjakan harga saham yang terjadi secara cepat tanpa didukung faktor fundamental yang jelas, kemudian diikuti penurunan drastis dalam waktu singkat.
“Indikasi awal biasanya terlihat dari pergerakan harga yang naik signifikan tanpa alasan yang jelas, lalu turun tajam dalam waktu relatif singkat,” ujar Hasan.
Proses Penyelidikan Masih Berjalan
Meski demikian, OJK belum mengungkap identitas emiten yang sedang dalam proses penyelidikan. Hasan menegaskan bahwa pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran sebelum diumumkan ke publik.
Ia memastikan bahwa hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada investor dan masyarakat.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Hasan menegaskan OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal. Bentuk pelanggaran yang dimaksud mencakup manipulasi harga saham hingga penyebaran informasi yang menyesatkan.
“Jika terbukti melanggar, tentu akan kami kenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa proses penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan awal, pengumpulan bukti, hingga penetapan sanksi administratif maupun tindakan hukum lainnya.
Jaga Kepercayaan Pasar
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Praktik “goreng saham” dinilai merugikan investor, khususnya investor ritel, serta dapat mengganggu stabilitas pasar secara keseluruhan.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi dan tidak mudah terpengaruh oleh pergerakan harga yang tidak wajar maupun informasi yang belum terverifikasi.













