Koma.id | Jakarta – Korlantas Polri menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai metode utama penegakan hukum lalu lintas. Meski demikian, tilang manual tetap diberlakukan secara terbatas dengan porsi 5 persen, khusus untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan tinggi.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menyampaikan bahwa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar memiliki dampak psikologis yang lebih kuat dibandingkan penindakan berbasis teknologi semata. “Tilang manual boleh, 5 persen itu boleh. Dengan catatan silakan dianalisa, yang paling potensial menimbulkan laka lantas itu ditindak. Contohnya lawan arus, langsung tilang. Karena dari sisi psikologi, manual itu lebih efektif karena petugas dengan pelanggar ketemu, pasti malu,” ujarnya.
Meski menekankan efektivitas tilang manual, Brigjen Faizal memastikan bahwa penggunaan teknologi tetap menjadi prioritas utama. ETLE statis maupun handheld dioptimalkan untuk memantau titik-titik yang tidak terjangkau kamera tetap. Sulawesi Selatan tercatat sebagai wilayah dengan kepemilikan perangkat ETLE handheld terbanyak di luar Jawa, yakni 74 unit.
“Data yang saya baca di Korlantas, jumlah perangkat ETLE terbanyak setelah Jawa itu Sulsel. Handheld-nya ada 74, itu dioptimalkan. Imbangi dengan manual, silakan. Yang penting tidak ada transaksional, ini perlu diperhatikan terutama di wilayah yang banyak laka,” tegasnya.
Kebijakan kombinasi ETLE dan tilang manual ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat, menekan angka kecelakaan, sekaligus menghilangkan praktik pungutan liar. Dengan komposisi 95 persen penindakan berbasis digital dan 5 persen manual, Korlantas Polri menegaskan fokus pada modernisasi penegakan hukum lalu lintas.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih berkelanjutan.







