KOMA.ID, JAKARTA — Pengamat politik dari FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah memberikan respons atas pelibatan aparat militer dalam pengamanan demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada 12 Juni 2026. Ia menilai bahwa kehadiran militer dalam konteks ketertiban umum merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi melanggar prinsip hubungan sipil-militer dalam negara demokrasi.
Menurut Insan, demonstrasi mahasiswa merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Oleh karena itu, penanganannya seharusnya berada dalam ranah aparat sipil, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, dengan pendekatan yang persuasif dan proporsional.
“Militer tidak sepatutnya dilibatkan dalam urusan ketertiban umum. Mereka adalah kaum kombatan yang fungsi utamanya menjaga pertahanan negara, bukan mengelola dinamika sipil di ruang publik,” ujar Insan Praditya Anugrah, Sabtu (13/06/2026).
Ia menegaskan bahwa pelibatan militer dalam jumlah besar untuk menghadapi demonstrasi mahasiswa berpotensi menciptakan normalisasi praktik yang keliru dalam sistem demokrasi yang mengakui supremasi sipil. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.
“Jika praktik ini dibiarkan, kita berisiko menganggap wajar sesuatu yang sebenarnya menyimpang dari prinsip dasar hubungan sipil-militer. Dalam negara demokrasi, militer tunduk pada supremasi sipil dan tidak boleh masuk ke ranah yang menjadi tanggung jawab institusi sipil,” lanjutnya.

Insan juga menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan aksi massa. Ia mengingatkan bahwa penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk peluru tajam, harus dihindari dalam situasi demonstrasi sipil.
“Penanganan demonstrasi harus mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan menghormati hak asasi manusia. Penggunaan kekuatan, apalagi yang mematikan, tidak dapat dibenarkan dalam konteks aksi mahasiswa,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterlibatan militer dalam pengawasan atau pengendalian kebebasan berpendapat dapat menciptakan efek psikologis berupa ketakutan di masyarakat, yang pada akhirnya menggerus kualitas demokrasi itu sendiri.
“Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental warga negara. Kehadiran militer dalam ruang-ruang tersebut berpotensi menimbulkan intimidasi, meskipun tidak selalu dalam bentuk tindakan langsung,” kata Insan.
Sebagai penutup, Insan mengingatkan bahwa reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak era reformasi harus terus dijaga konsistensinya, termasuk dengan memastikan pemisahan yang tegas antara fungsi militer dan kepolisian.
“Supremasi sipil harus dijunjung tinggi. Militer harus tetap berada pada mandat utamanya, yaitu menjaga pertahanan negara, sementara urusan ketertiban sipil diserahkan sepenuhnya kepada aparat sipil,” pungkasnya.













