Koma.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran tabung gas dinitrogen monoksida (NâO) merek Whip-Pink dengan omzet mencapai Rp2â5 miliar per bulan. Produk ilegal ini dipasarkan melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp dengan target pasar hingga tempat hiburan malam.
Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, dua tersangka yakni Andy Hioe dan Jasen Hioe menjual tabung gas dengan harga bervariasi:
- Rp390 ribu untuk 580 gram
- Rp530 ribu untuk 640 gram
- Rp805 ribu untuk 950 gram
- Rp1,1 juta untuk 1.320 gram
- Rp1,75 juta untuk 2.050 gram
âDengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan,â kata Eko.
Produk dipasarkan dengan promosi agresif, termasuk program Buy 5 Get 1 Free dan pencantuman logo Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 secara ilegal. Promosi tersebut akhirnya dihapus setelah penyelenggara DWP melayangkan somasi pada 26 Januari 2026.
Pembeli diwajibkan mengisi formulir pemesanan dengan mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan. Namun, perusahaan tidak pernah melakukan verifikasi data.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri bersama BPOM menunjukkan seluruh tabung berisi NâO murni berstandar gas medis untuk anestesi, bukan bahan tambahan pangan. Nozzle plastik yang disertakan juga tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan diduga dirancang untuk menghirup gas langsung.
âTabung gas NâO merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan,â jelas Eko.
Penyidik menemukan jaringan distribusi luas dengan 16 gudang penyimpanan tersebar di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok. Produk juga masuk ke tempat hiburan malam, di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung.
Andy Hioe dan Jasen Hioe telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda kategori VI.








